LAPORAN
AKHIR PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN BONE
OLEH
:
FIRDAUS
NIM.
01.11.3074
MAHASISWA
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARIAH
STAIN
WATAMPONE
TAHUN
2015
PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PPL
بسم الله الرØÙ…Ù† الرØÙŠÙ…
Setelah memberikan pengarahan,
koreksi dan perbaikan seperlunya terhadap Laporan Akhir Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL) Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Program Studi Ekonomi Syariah
STAIN Watampone Tahun Akademik 2014/2015 bagi mahasiswa:
Nama :
Firdaus
NIM :
01.11.3074
Lokasi : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Bone
disahkan telah memenuhi syarat
akademis di STAIN Watampone dan telah sesuai dengan pelaksanaan PPL Mahasiswa yang bersangkutan, dan
dapat diajukan sebagai laporan akhir PPL.
Demikian pengesahan ini dibuat
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Watampone, 30 Maret 2015
Dosen
Pembimbing PPL
(Sitti Nikmah Marzuki,
S.EI., M.E.)
|
Pendamping
PPL
(Drs. Muhammad Alwi)
|
Mengetahui,
Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam
Dr. Muhammad Hasbi, M.Ag.
NIP. 196707071994031004
|
Ketua Panitia PPL 2015
Dr. Syaparuddin, S.Ag., M.SI.
NIP. 196812202003121003
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga laporan Akhir Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pada Instansi pemerintah “Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Bone” dapat
diselesaikan. Tidak lupa pula kita
kirimkan shalawat dan salam kepada junjungan
Nabi Besar Muhammad Saw beserta
kepada keluarga dan sahabat-sahabat beliau.
Tujuan
penyusun laporan akhir Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini adalah guna
memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) pada
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Watampone.
Dalam
proses penyusunan Laporan Akhir Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini tidak
sedikit bantuan moril maupun material dari pihak yang terkait. Untuk itu, patut
dan wajar apabila kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada
:
1. Bapak
Prof. Dr. H. Haddise, M. Ag. Selaku Ketua STAIN
Watampone
2. Bapak
Dr. Syafaruddin, S.Ag., M.Si
Selaku Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN
Watampone.
3. Ibu Sitti Nikmah Marsuki Selaku
Dosen Pembimbing.
4. Kedua
orang tua tercinta, yang telah memberikan dorongan baik moril maupun material
yang tak ternilai serta doa selama penulis menjalankan program PPL ini.
5. Bapak
H. A. Sumardi Sulaiman, S.
Sos selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone, yang
telah menerima kami dengan tangan terbuka.
6. Bapak Drs. Muhammad Alwi selaku Sekretaris
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone sekaligus sebagai pendamping Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).
7. Seluruh Pegawai dan Honorer Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Bone atas bimbingannya selama pelaksanaan
kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).
8. Bapak
dan Ibu serta staff dan karyawan (i) STAIN WATAMPONE.
9. Kakak-kakakku
yang tercinta yang selalu memberikan dukungannya kepada saya selama saya
memulai dunia perkuliahan sampai pada akhirnya saya menyelesaikan Praktek Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL).
10. Orang yang spesial di dalam hidupku, yang
selalu memberikan dukungan moral dan materil selama proses pelaksanaan Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) sampai
pada penyelesaian laporan ini.
11. Semua
teman-teman angkatan 2011
khusunya rekan-rekanku jurusan Ekonomi Syariah kelompok 4 semester 8 yang telah
memberikan dorongan dan semangat dalam menyelesaikan penulisan laporan ini.
12. Sahabat-sahabatku di Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII), yang selalu membantu dalam penyelsaian laporan ini.
13. Sahabat-sahabatku di Kelompok Pecinta Alam
Sahabat (KPAS) yang tiada henti-hentinya memberikan dukungan moral demi
terciptanya laporan ini.
14. Sahabat-sahabatku di Passupe dan di BTN Puri
Graha yang selalu memberikan solusi terhadap masalah-masalah selama proses
pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).
Penulis
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
bersifat konstruktif dari semua pihak sangat penulis harapkan.
Watampone,
31
Maret 2015
Penulis
Firdaus
01.10.3074
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PPL ii
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI v
DAFTAR TABEL
vi
BAB I: PENDAHULUAN 1
A.
Latar Belakang Pelaksanaan PPL 1
B.
Tujuan Pelaksanaan PPL 4
C.
Hambatan dan Keberhasilan yang Dialami 5
D.
Sistematika Laporan 6
BAB II: GAMBARAN UMUM TEMPAT PPL 8
A.
Lokasi Tempat PPL 8
B.
Klasifikasi Tempat PPL 8
C.
Profil Tempat PPL 9
D.
Struktur
Organisasi Tempat PPL 15
BAB III: RUANG LINGKUP PELAKSANAAN
PPL 18
A.
Ruang Lingkup Pekerjaan 18
B.
Organisasi Departemen 22
C.
Pesoanalia 23
D.
Fasilitas 24
E.
Teknik Operasional 25
BAB IV: PERMASALAHAN YANG DIHADAPI 27
A.
Masalah Operasional 27
B.
Masalah Organisasi 27
C.
Masalah Personalia 28
BAB V: PENUTUP 29
A.
Kesimpulan 29
B.
Saran-saran 30
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN 32
CURRICULUM
VITAE 35
DAFTAR
TABEL
A.
Tabel 1. Ruang Lingkup Pekerjaan Setiap Harinya 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Pelaksanaan PPL
Membangun suatu masyarakat dengan
fokus manusia seutuhnya adalah pembangunan yang multidimensi, yang berarti
bahwa seluruh aspek kehidupan manusia mendapat perhatian dan pengembangan yang
seimbang. Pengalaman pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai negara di
dunia, yang melupakan aspek manusianya, menunjukkan keberhasilan yang tidak
seimbang dan kering dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, Sumber
Daya Manusia (SDM) menjadi modal dasar pembangunan yang sangat strategis dengan
peran sebagai objek dan subjek pembangunan yang bernilai tinggi.[1]
Masalah subtansial yang menjadi
perhatian utama dalam membangun sektor formal di daerah-daerah di Indonesia
adalah rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang searah dengan kemajuan
ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.[2]
1
|
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone merupakan salah satu lembaga pendidikan yang menitikberatkan pada kualitas mahasiswa, maka dari itu diadakan
suatu Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) kepada seluruh
mahasiswa semester delapan.
Bagi
mahasiswa jurusan syariah program studi Ekonomi Syariah (Eksyar) Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa
yang dilaksanakan oleh
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) merupakan suatu proses
yang sangat urgen
mengingat Mahasiswa terlalu banyak mencerna pelajaran teori pada perkuliahan
formal sehingga membutuhkan sarana untuk menyalurkan pengetahuan yang dimiliki
secara langsung di lapangan.
Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) sebagai pelatihan
untuk menerapkan teori-teori yang
diperoleh dalam semester-semester sebelumnya,
sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan agar mereka memperoleh
pengalaman dan keterampilan lapangan dalam mengimplementasikan ilmu yang didapatkannya.[3]
Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL) ini sebagai
batu loncatan guna membekali
mahasiswa
menjadi calon
tenaga yang terampil, profesional
dan siap pakai dalam
menghadapi dunia kerja di
masa yang
akan datang.
Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) ini dilaksanakan di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
(DISPERINDAG), tepatnya di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Selama kurang lebih 40 hari terhitung dari tanggal 16 Februari sampai dengan 27 Maret 2015.
Adapun obyek kerja pada pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
(DISPERINDAG) adalah pembinaan dan pengembangan usaha secara langsung di lapangan, melayani
para pengusaha yang mau mengambil Surat Izin Gangguan (Hinder
Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan pemberian penjelasan kepada para
pengusaha tentang mekanisme pembuatan surat izin.
Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini sangat penting karena
merupakan kewajiban dan persyaratan bagi setiap
Mahasiswa yang ingin menyelesaikan study
perkuliahan. Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini
merupakan mata kuliah lapangan yang menuntun Mahasiswa untuk terjun dan
bertatap langsung pada dunia kerja. Perbandingan antara teori dan praktik
sangat jelas terlihat, terdapat banyak perbedaan baik dari segi sikap, cara
berfikir, dan cara menyelesaikan masalah.
Banyak mahasiswa yang arogan
pada pengetahuan teori yang telah dimiliki dan apatis pada pengetahuan lapangan
yang bersentuhan langsung dengan dunia kerja. Padahal, ketika kita kaji secara
mendalam, tidak semua ilmu yang telah didapatkan pada perkuliahan formal dapat
diaplikasikan di semua tempat. Ada fase di mana pengetahuan yang dimiliki tidak
berguna ketika bertemu langsung dengan problem yang ada di lapangan. Oleh
karena itu, Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL) menjadi sesuatu yang wajib dan perlu dipertahankan karena merupakan
pengetahuan langka dan sulit atau bahkan tidak dapat kita temukan pada
pelajaran formal perkuliahan.
Sinergi antara teori dan
praktek harus selalu berjalan beriringan agar tidak terjadi kepincangan ketika
diantara kedua pengetahuan tersebut tidak ada. Seperti kata pepatah ilmu tanpa
tidakan itu pincang, tetapi tindakan tanpa ilmu itu buta.
Pada pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini, Mahasiswa dimanjakan
dengan berbagai pengalaman kerja, pengetahuan, teman, dan keluarga baru. Pada
momen ini pula, Mahasiswa memiliki kesempatan untuk bertukar fikiran dan
pengalaman dengan orang-orang yang telah berpengalaman di bidangnya
masing-masing. Dengan bekal ilmu teori, Mahasiswa mampu membandingkan dengan
apa yang terlihat di depannya.
Kedewasaan dalam menghadapi
masalah, cara berfikir yang matang, dan berpegang pada satu prinsip hidup
merupakan hal yang tidak sukar didapatkan dari orang-orang yang telah
berpengalaman di bidangnya.
Hal di atas, merupakan ilmu
dan pengetahuan baru yang didapatkan dari Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini. Namun demikian,
diperlukan inovasi agar pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini dapat berjalan efektif
dan efesien sehingga tidak memberatkan Mahasiswa yang akan melaksanakannya.
Keberadaan Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) bisa menjadi pertimbangan bagi Mahasiswa
untuk mengaplikasikan ilmu yang didapatkan di bangku
perkuliahan.
Melirik dunia kerja pada hari ini, akan terlalu banyak persaingan. Oleh karena itu, Mahasiswa dituntut untuk memiliki bekal, persiapan yang matang dan ilmu ysng berkompeten. Jadi, kehadiran
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini paling tidak menjadi bekal bagi mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja yang
dipenuh dengan persaingan.
Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) juga menjadi tempat untuk menguji dan
mengetahui sampai dimana
batas
kemampuan Mahasiswa dalam mengimplementasikan materi
dan pengetahuan yang
didapatkan selama proses perkuliahan.
B.
Tujuan
Pelaksanaan PPL (Tujuan Formal dan Operasional).
1.
Tujuan Formal
a. Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL) ini dilaksanakan untuk memenuhi salah
satu mata kuliah pada semester delapan.
b. Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) ini dilaksanakan untuk
memenuhi salah satu persyaratan Program Strata I Ekonomi Syariah.
2.
Tujuan Operasional
a.
Untuk melatih dan
menyiapkan para mahasiswa menjadi tenaga yang handal, terampil, mandiri serta
berkepribadian yang luhur.
b. Untuk menambah cakrawala pengetahuan, pengalaman kerja dan keterampilan Mahasiswa
pada instansi atau lembaga tempat pelaksanaan Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL).
c. Untuk memberikan kesempatan Mahasiswa dalam
mengimplementasikan ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan sehingga menjadi alumni yang benar-benar bisa
menjadi tenaga profesional dan siap pakai.
C.
Hambatan
dan Keberhasilan yang Dialami
Hambatan yang dialami selama Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) adalah:
1.
Kurangnya pengalaman pada tugas yang
diperintahkan untuk dikerjakan, jadi harus bolak-balik untuk bertanya.
2.
Kurangnya fasilitas di ruangan, jadi
harus ke ruangan lain untuk mencari peralatan Alat Tulis Kantor (ATK).
3.
Tidak adanya fasilitas komputer dan
print di ruangan, jadi harus keluar-masuk ruangan lain untuk melakukan
pengetikan dan print.
4.
Masih menggunakan sistem manual,
pembukuan masih ditulis tangan, jadi, katika ada yang salah pengimputan harus
ditulis ulang.
5.
Jarak tempuh tempat Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) dengan tempat tinggal yang cukup jauh, memakan biaya
yang cukup banyak.
6.
Penggunaa sistem komputerisasi belum
terlalu maksimal, sebagian data yang diinfut masih menggunakan tulisan tangan
dan mesin ketik.
7.
Sering antri untuk menggunakan
komputer.
Keberhasilan yang dialami selama Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) adalah:
1.
Sebagian
besar tugas dikerjakan dengan baik.
2.
Mengisi
rekapitulasi pengambilan Surat
Izin Gangguan (Hinder
Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang lama tidak terisi.
3.
Mengisi
realisasi capaian target perizinan tahun 2015 bulan januari dan februari.
4.
Mengetahui
cara pembuatan Surat Izin
Gangguan (Hinder
Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
5.
Membentuk
karakter menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab
6.
Mendapatkan
pengetahuan berharga dari beberapa pegawai.
D.
Sistematika
Laporan
Dalam
penulisan
laporan ini Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL), penulis membagi dalam lima bab dengan didahului oleh
halaman formalitas yang terdiri dari halaman judul, halaman pengesahan laporan
penelitian, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, dan daftar gambar. Adapun
kelima bab yang dimaksud yakni:
Bab
Pertama: merupakan bab pendahuluan yang menggambarkan dan menjelaskan secara
mendetail keharusan dalam laporan yang terdiri dari latar belakang pelaksanaan
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), tujuan pelaksanaan Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL), hambatan dan keberhasilan yang dialami, serta sistematika
laporan. Hal ini mengarahkan pembaca untuk memahami substansi dari laporan.
Bab
Kedua: menjelaskan dan mendeskripsikan secara umum tentang kelembagaan atau
tempat Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang meliputi lokasi tempat Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL), Klasifikasi tempat Praktek Pengalaman Lapangan
(PPL), Profil tempat Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dan struktur organisasi
tempat Praktek Pengalaman Lapangan (PPL). Hal ini bertujuan untuk mengetahui
gambaran umum lingkungan dan kinerja lembaga perbankan.
Bab
Ketiga: menjelaskan tentang ruang lingkup pelaksanaan Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL) yang meliputi tentang ruang lingkup pekerjaan, organisasi
departemen, personalia karyawan, fasilitas yang diberikan, serta teknik
operasional. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tentang pekerjaan yang
dilaksanakan pada saat pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).
Bab
Keempat: menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi pada pelaksanaan
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang meliputi tentang permasalahan
operasional, permasalahan organisasi, dan permasalahan personalia. Hal ini
bertujuan untuk memberikan informasi sebagai bahan untuk perbaikan ke depannya.
Bab
Kelima: merupakan bagian penutup, di mana pada bagian ini terdiri dari
kesimpulan dan saran yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan selama
pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan
kemudian memberikan saran untuk pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan
(PPL) ke depannya.
Selain
itu, dalam laporan ini juga disajikan
beberapa
hal penting untuk memperjelas
laporan ini yakni berupa daftar pustaka, lampiran-lampiran
serta curriculum vitae.
BAB II
GAMBARAN
UMUM TEMPAT PPL
A.
Lokasi
Tempat PPL
Lokasi
yang menjadi tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) terdapat di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
(DISPERINDAG) Kabupaten Bone.
Adapun
letak geografis lembaga tersebut yakni:
B. Sebelah
Utara :
Kantor Kejaksaan Republik Indonesia
C. Sebelah
Timur : Kantor Kejaksaan Republik
Indonesia
D. Sebelah
Selatan :
Jalan Laksamana Yos Sudarso
E. Sebelah
Barat : Kantor Polres Bone
B.
Klasifikasi
Tempat PPL
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
(DISPERINDAG) Kabupaten Bone merupakan salah satu dinas yang dibentuk untuk
mengurusi kegiatan perindustrian dan perdagangan, baik dari perluasan usaha,
pembinaan usaha, pengambilan surat izin maupun yang lainnya.[4]
9
|
C.
Profil
Tempat PPL
Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Bone
sebagaimana
yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 49 Tahun 2008, di mana
bertugas menjalankan sebagian urusan Rumah Tangga daerah di bidang perindustrian dan
perdagangan. Adapun visi dan misinya yaitu sebagai berikut:
1. Visi
Adapun Visi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG)
Kabupaten Bone yaitu:
“TERWUJUDNYA EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
SEBAGAI PENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI KABUPATEN BONE”
Uraian penjelasan terhadap visi tersebut mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a.
Kabupaten Bone yang terletak di Pesisir Timur Sulawesi Selatan
dan merupakan Pusat Pengembangan wilayah V, diharapkan di masa yang akan datang menjadi
pusat perdagangan.
b.
Pertumbuhan adalah suatu tingkat kemajuan yang dicapai
dari tahun ketahun merupakan parameter tingkat keberhasilan dalam pengembangan
Industri dan Perdagangan.
c.
Industri merupakan aktivitas ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi dengan nilai
ekonomi yang lebih tinggi termasuk kegiatan perancangan dan perekayasaan
industri.
d.
Perdagangan adalah suatu bidang kegiatan yang dilakukan
dengan alat-alat atau cara-cara yang teratur untuk mencari keuntungan dengan
memindahkan suatu barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha.
e.
Terwujudnya adalah suatu hasil kinerja yang dilakukan
secara nyata dan konkrit serta menunjukkan peningkatan dan perbaikan dari tahun
ke tahun dalam pencapaian target kinerja yang direncanakan.
f.
Ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk
mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat.
2. Misi
Dalam rangka mewujudkan visi
dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) Kabupaten Bone, maka perlu
perumusan misi dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang akan diwujudkan
dengan memperhatikan Misi Kabupaten Bone yang tertuang dalam Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018 dan kondisi objektif
pengembangan industri dan perdagangan yang telah dicapai dan prospek
pengembangan industri dan perdagangan yang berbasis masyarakat.
Adapun misi pembangunan
industri dan perdagangan adalah sebagai berikut:
a. Mengoptimalkan peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Bone berdasarkan
kewenangan dengan dukungan aparatur dengan partisipasi masyarakat.
b. Mendorong penumbuhan dan persebaran Usaha
Dagang Kecil dan Menengah (UDKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Pedesaan yang berbasis Sumber
Daya Alam (SDA).
c. Mengembangkan kewirausahaan di Pedesaan dalam kegiatan Agrobisnis dan
Agro Industri yang berbasis sumber daya.
d. Meningkatkan produksi dan nilai tambah, serta pemanfaatan hasil potensi
IKM yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
e. Meningkatkan Tertib Usaha dan Perlindungan Konsumen.
3. Tujuan
a. Misi 1.
Mengoptimalkan peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten
Bone berdasarkan kewenangan dengan dukungan aparatur dengan partisipasi
masyarakat dengan tujuan:
1)
Meningkatkan kualitas dan keterampilan SDM Perindustrian
dan Perdagangan (DISPERINDAG) dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
2)
Meningkatkan sarana dan prasarana.
b.
Misi 2. Mendorong penumbuhan dan persebaran Usaha Dagang Kecil dan Menengah (UDKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Pedesaan yang berbasis Sumber Daya Alam dengan tujuan
:
1)
Meningkatakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) daerah
menjadi produk olahan.
2)
Meningkatkan cakupan dan pola distribusi pemasaran.
c.
Misi 3. Mengembangkan Kewirausahaan di Pedesaan dalam
kegiatan Agrobisnis dan Agro Industri yang berbasis sumber daya dengan tujuan:
1)
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kewirausaha di
bidang kegiatan Agobisnis dan Agro Industri yang berbasis sumber daya.
d.
Misi 4. Meningkatkan produksi dan nilai tambah serta
pemanfaatan hasil potensi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan
tujuan:
1)
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha di
bidang kegiatan Agrobisnis dan Agro Industri yang berbasis sumber daya.
2)
Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pembina Usaha Dagang Kecil dan Menengah (UDKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
e.
Misi 5. Meningkatkan tertib usaha dan perlindungan
konsumen dengan tujuan:
1)
Meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan
konsumen.
2)
Meningkatkan pengawasan peredaran barang dan jasa demi
terwujudnya perlindungan konsumen serta pengamanan perdagangan.
4.
Sasaran
Dengan mengacu pada Misi dan Tujuan yang telah
diterapkan, maka sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun
mendatang adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
memiliki kapasitas dalam pengembangan.
b.
Meningkatnya sarana dan prasarana.
c.
Meningkatnya jumlah
Industri Kecil dan Menengah
(IKM) yang
memanfaatkan Sumber Daya Alam
(SDA) menjadi produk olahan.
d.
Meningkatnya jumlah dan volume perdagangan.
e.
Bertambahnya jumlah wirausaha baru.
f.
Meningkatnya keterampilan pelaku usaha dalam proses
produksi, penguasaan teknologi dan pengembangan jaringan pemasaran.
g.
Meningkatnya kemampuan pelaku usaha dalam rangka
pengembangan kesempatan kerja dan berusaha.
h.
Meningkatnya kapasitas dan profesionalisme pembina Usaha Dagang Kecil dan Menengah (UDKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
i.
Meningkatnya perlindungan konsumen.
j.
Terciptanya terbit hukum, niaga, ukur bagi konsumen dan
pelaku usaha.
5.
Strategi
Berdasarkan kondisi objektif dan fakta yang ada di lapangan dengan isu strategi
yang berpengaruh terhadap pengembangan sektor industri dan perdagangan, maka
diterapkan strategi pembangunan industri dan perdagangan Kabupaten Bone adalah
sebagai berikut:
a.
Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), pelatihan
pemagangan dan pembinaan
b.
Meningkatkan sarana dan prasarana dengan memanfaatkan
dana tugas pembantuan dan Dana
Alokasi Khusus (DAK)
c.
Meningkatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) daerah
menjadi produk olahan melalui Bimbingan
Teknis (Bimtek), Pelatihan,
Pembinaan, Pemagangan penguatan modal, dan bantuan sarana produksi
d.
Mengembangkan jaringan sistem informasi perdagangan,
pengembangan kemitraan, dan infrastruktur
e.
Memperpendek rantai distribusi
f.
Meningkatkan kesadaran masyarakat berwirausaha melalui
pelatihan, pemagangan, pembinaan dan pemberian bantuan modal
g.
Meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam proses
produksi, penguasaan teknologi dan pengembangan jaringan pemasaran melalui
pelatihan pemagangan, pembinaan, pemberian bantuan modal
h.
Meningkatkan akses pasar melalui penyediaan informasi
pasar, promosi, pasar lelang dan pemasaran
i.
Meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam
rangka pengembangan kesempatan kerja dan
berusaha melalui pelatiahan pemagangan, pembinaan dan peningkatan koordinasi dan kerja sama
dengan instansi terkain dengan dunia usaha
j.
Menerapkan teknologi yang berbasis pada teknologi tepat
guna yang lebih modern
k.
Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pembina Usaha Dagang Kecil dan Menengah (UDKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Bimbingan
Teknis (Bimtek), pelatihan
dan pembinaan
l.
Meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan
komsumen melalui pengawasan, penenggakan hukum dan sosialisasi
m.
Meningkatkan tertib hukum niaga, ukur melalui pengawasan,
sosialisasi melakukan tera dan tera ulang, penyediaan pos ukur ulang.
6.
Kebijakan
Dalam upaya
mewujudkan tujuan, sasaran dengan misi yang ingin diwujudkan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) Kabupaten Bone, maka diterapkan kebijakan sebagai
berikut:
a.
Peningkatan Jumlah dan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas
Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) dalam pembinaan industri dan perdagangan
b.
Peningkatan sarana dan prasarana perkantoran dalam rangka
mendukung pembinaan Usaha Dagang Kecil dan Menengah (UDKM) dan Industri
Kecil dan Menengah (IKM)
c.
Pengembangan Industri Kecil Spesifik dengan unggulannya
d.
Pengembangan industri yang berbasis Sumber Daya Alam
(SDA) dengan industri kerajinan yang berbasis seni dengan etnik
e.
Perluasan cakupan dan pola distribusi pemasaran
f.
Optimalisasi dan pengembangan sarana distribusi
g.
Peningkatan Wirausaha baru di Pedesaan
yang berbasis kelompok dan sumber daya lokal
h.
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan
penguasaan teknologi
i.
Pengembangan Usaha Dagang Kecil dan
Menengah (UDKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional
j.
Pembangunan sarana distribusi melalui pemberdayaan pasar
tradisional
k.
Peningkatan kualitas dan kemampuan teknologi dan
manajerial terhadap aparatur pembina
l.
Peningkatan kemampuan pengembangan kesempatan kerja dan
berusaha
m.
Peningkatan profesionalisme pembina Usaha Dagang Kecil dan Menengah (UDKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM)
n.
Melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa yang ketat
serta peningkatan koordinasi
o.
Melaksanakan kewenangan dalam bidang metrologi legal.
D.
Struktur Organisasi Tempat PPL
Berdasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam
bagian kedua pasal 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibagi menjadi dua urusan terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar
meliputi 26 urusan, sedangkan urusan pilihan
adalah urusan pemerintahan yang secara nyata dan berpotensi untuk meningakatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan yang penentuannya diserahkan kepada daerah
masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.
Berkaitan dengan hal
tersebut di atas, maka Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG)
Kabupaten Bone untuk urusan pilihan menangani urusan industri dan perdagangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang pembentukan Dinas-dinas di Lingkungan Kabupaten Bone dan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 49 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi, Tata
Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bone.
Dalam Perda Nomor 3
Tahun 2008 tentang pembentukan Dinas-dinas di Lingkungan Kabupaten Bone susunan
organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri atas :[8]
1. Kepala
Dinas;
Pemimpin
Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) dalam melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang perindustrian dan perdagangan
yang menjadi tanggung jawab dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah
Daerah.
2. Sekretariat
terdiri atas:
Membantu
Kepala Dinas melaksanakan pemberian pelayanan administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan kelengkapan.
a. Sub
Bagian Umum;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c. Sub
Bagian Kepegawaian;
3. Bidang
Usaha dan Perdagangan terdiri dari :
a. Seksi
Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen
b. Seksi
Distribusi;
4. Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha terdiri dari :
a. Seksi
Pengembangan Produksi
b. Seksi
Pendaftaran Perusahaan;
5. Bidang
Perindustrian terdiri dari :
a. Seksi
Bimbingan dan Perluasan Usaha Industri
Seksi Bimbingan dan Perluasan Usaha
Industri mempunyai tugas, sebagai berikut;
1) Menyusun
rencana kegiatan seksi seksi bimbingan dan perluasan usaha industri
2) Melakukan
penyulihan dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengusaha/
perajin Industri Kecil Dan Menengah (IKM)
3) Melaksanankan
Bimbingan Teknis (Bimtek) penanggulangan, pemantauan dan pencegahan pencemaran
limbah industri.
4) Memfasilitasi
pelatihan teknis menajemen pengusaha/ perajin Industri Kecil Dan Menengah (IKM)
b. Seksi
industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka Industri (ILMEA)
Seksi industri Logam, Mesin, Elektronik
dan Aneka Industri (ILMEA) mempunyai tugas, sebagai berikut;
1) Menyusun
rencana kegiatan seksi Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka Industri
(ILMEA)
2) Memfasilitasi
pengusaha atau calon pengusaha yang akan mendirikan atau memperluas usaha industri
3) Memfasilitasi
pengusaha dalam rangka pemilihan mesin peralatan, serta cara pemilihan dan
penggunaan bahan baku penolong di bidang Industri Logam, Mesin, Elektronik dan
Aneka Industri (ILMEA)
4) Mendorong
penyelenggaraan industri dan melaksanakan pengawasan produk ynag berkaitan
dengan keamanan masyarakat, keselamatan umum, serta kesehatan dan lingkungan.
5) Melaksanakan
pemantauan, Bimbingan Teknis (Bimtek) penanggulangan dan pencegahan pencemaran
limbah Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka Industri (ILMEA)
6) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
c. Seksi
Inventarisasi dan Pemanfaatan Lahan
6. Bidang
Bina Program terdiri dari :
a. Seksi
Perencanaan
b. Seksi
Evaluasi dan Pelaporan;
7. UPTD
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Untuk memperjelas struktur organisasi dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten
Bone, maka dapat dilihat
pada skema berikut ini:
Kepala Dinas
|
Kelompok Jabatan Funsional
|
Sekretaris
|
Kasubag
Kepegawaian
|
Kasubag
Keuangan dan Perlengkapan
|
Kasubag Umum
|
Kabid
Perindustrian
|
Kabid Bina
Program
|
Kasi
Bimbingan Dan Perluasan Usaha Industri
|
Kasi
Perencanaan
|
Kasi
Industri Logam Mesin, Elektronik dan Aneka Industri
|
Kasi
Evaluasi dan Pelaporan
|
Kasi
Inventarisasi dan Pemanfatan Lahan
|
Kabid
Pembinaan Dan Pengembangan Usaha
|
Kabid Usaha
dan Perdagangan
|
Kasi
Pengembangan Produksi
|
Kasi
Pendaftaran Perusahaan
|
Kasi Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen
|
Kasi
Distribusi
|
UPTD
|
BAB
III
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PPL
A.
Ruang
Lingkup Pekerjaan
24
|
No
|
Hari/Tanggal
|
Kegiatan
|
1.
|
Senin, 16 Februari 2015
|
·
Pelepasan Mahasiswa
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG)
·
Perkenalan dan
pembagian ruangan kepada para Mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).
·
Membantu honorer untuk stempel Surat
Izin Gangguan (Hinder
Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Sharing tentang kinerja pegawai
dalam melayani pengusaha yang mengurus Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
|
2.
|
Selasa, 17 Februari 2015
|
·
Sharing tentang
pembuatan CV dan tata cara memasukkan proposal pengadaan barang di provinsi
melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG)
·
Membuat daftar
pelaksana apel setiap harinya
·
Sharing tentang
tingkah laku pengusaha yang mau mengurus surat izin
|
3.
|
Rabu, 18 Februari 2015
|
·
Mencatat arsip
perizinan 2011 yang telah berakhir masa aktifnya.
|
4.
|
Kamis, 19 Februari 2015
|
·
Tanggal Merah (Libur)
|
5.
|
Jum’at, 20 Februari 2015
|
·
Lanjutkan mencatat
arsip perizinan 2011 yang telah berakhir masa aktifnya.
·
Keluar peninjauan
kelengkapan perizinan usaha Gunung Agung yang bergerak di bidang pembuatan
mie kering
·
Melayani pengusaha
yang mau mengurus Surat Izin Gangguan
(Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
|
6.
|
Senin, 23 Februari 2015
|
·
Mengisi daftar target
perizinan tahun 2015
·
Merevisi laporan
rekapitulasi usaha industri kecil dan menengah tahun 2014
·
Sharing tentang
Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG)
|
7.
|
Selasa, 24 Februari 2015
|
·
Mencatat nama-nama
usaha yang telah mengurus surat izin dalam satu meinggu terkahir
·
Mencatat pemasukan
dan pengeluaran dana surat izin dalam buku besar kas
|
8.
|
Rabu, 25 Februari 2015
|
·
Lanjutakan mencatat
pemasukan dan pengeluaran dana surat izin dalam buku besar kas
|
9.
|
Kamis. 26 Februari 2015
|
·
Melayani pedagang
yang mau mengurus perpanjangan Surat
Izin Gangguan (Hinder
Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Merevisi catatan
pemasukan dan pengeluaran dana surat izin dalam buku besar kas
|
10.
|
Jumat, 27 Februari 2015
|
·
Mengisi pencapaian
realisasi dana pada bulan februari
·
Melayani pedagang
yang mau mengurus Surat Izin Gangguan
(Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Ke kantor Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), tepatnya di loket tiga untuk melihat
proses percetakan Surat Izin Gangguan
(Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
|
11.
|
Senin, 2 Maret 2015
|
·
Membuat daftar hadir
pegawai dan honor
·
Sharing mengenai tata
kelola perkantoran
|
12.
|
Selasa, 3 Maret 2015
|
·
Melayani pengusaha
yang mengurus Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
·
Membuat data dan
jenis layanan publik yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) Kabupaten Bone tahun 2014 dan tahun 2015
|
13.
|
Rabu, 4 Maret 2015
|
·
Merevisi data dan
jenis layanan publik yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) Kabupaten Bone tahun 2014 dan tahun 2015
|
14.
|
Kamis, 5 Maret 2015
|
·
Mengisi rekapitulasi
penerbitan izin pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG)
Kabupaten Bone tahun anggaran 2014
|
15.
|
Jum’at, 6 Maret 2015
|
·
Buat laporan Bone
dalam angka di bidang industri
|
16
|
Senin, 9 Maret 2015
|
·
Lanjutkan buat
laporan Bone dalam angka di bidang industri
·
Membuat laporan biaya
pengurusan surat izin
|
17
|
Selasa, 10 Maret 2015
|
·
Membuat format buku
besar perjalanan dinas pada bidang perdagangan
·
Membuat format buku
besar perjalanan dinas pada bidang pembinaan dan pengembangan usaha
|
18
|
Rabu, 11 Maret 2015
|
·
Izin
|
19
|
Kamis, 12 Maret 2015
|
·
Keluar peninjauan
kelengkapan perizinan Pertamina Cellu
|
20
|
Jum’at, 13 Maret 2015
|
·
Memasang spanduk Hari
Jadi Bone di depan kantor
|
21
|
Senin.16 Maret 2015
|
·
Membuat laporan
rekapitulasi realisasi capaian tahun 2014
|
22
|
Selasa, 17 maret 2015
|
·
Merevisi laporan
rekapitulasi realisasi capaian tahun 2014
|
23
|
Rabu, 18 maret 2015
|
·
Melayani pengusaha yang
mengurus Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Sharing dengan bendahara
yang mengurus keuangan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
|
24
|
Kamis, 19 maret 2015
|
·
Melayani pengusaha yang
mengurus Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Sharing dengan pegawai di
bidang industri
|
25
|
Jum’at 20 maret 2015
|
·
Kerja Bakti
|
26
|
Senin, 23 maret 2015
|
·
Istirahat (Sakit)
|
27
|
Selasa, 24 maret 2015
|
·
Istirahat (Sakit)
|
28
|
Rabu, 25 maret 2015
|
·
Istirahat (Sakit)
|
29
|
Kamis 26 maret 2015
|
·
Istirahat (Sakit)
|
30
|
Jumat 27 maret 2015
|
·
Sharing dengan
beberapa pegawai.
|
B.
Organisasi
Departemen
1. Organisasi
Manajemen Bidang Usaha dan Perdagangan
Kepala
Bidang Usaha dan Perdagangan
(Dra. Hj. Mulyati
Kadir)
|
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen
(Syamsu
Ramlan, SE.)
|
Kepala Seksi Distribusi
(H. Muh. Yusuf)
|
2. Organisasi
Manajemen Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Kepala Seksi Pengembangan Produksi
(Hj.
St. Sanimbar, S.Sos)
|
Kepala Seksi
Pendaftaran Perusahaan
(Muhammad
Nasir Lattang S.Sos)
|
Kepala
Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha
(H. Samad)
|
3. Organisasi
Manajemen Bidang Perindustrian
Kepala Seksi Bimbingan Dan Perluasan Usaha Industri
(Firman
Nur, SE)
|
Kepala Seksi
Inventaris dan Pemanfaatan Lahan
(Bahtiar Muhammadiah)
|
Kepala
Bidang Perindustrian
(Muksin,
S.Sos., M.M)
|
Kasi
Industri Logam Mesin, Elektronik dan Aneka Industri
(Muhammad
Yamin S.,
SH)
|
4. Organisasi
Manajemen Bidang Bina Program
Kepala
Bidang Bina Program
(Ishak, BSc)
|
Kepala Seksi Perencanaan
(Irma
Darmayanti, S.Ag., M.Si)
|
Kepala Seksi
Evaluasi dan Pelaporan
(Dra. Hj.
Andi Halidjah, M.Si)
|
C.
Pesoanalia
Personalia
adalah mengenai orang-orang atau nama-nama orang tentang urusan; pengumuman,
dan sebagainya atau bagian dari suatu instansi/kantor yang mengurus mengenai
kepegawaian.[9] Personalia adalah semua anggota
organisasi yang bekerja untuk kepentingan organisasi, yaitu untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan.[10]
Ruang lingkup personalia tempat Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) dikhususkan pada bidang
pembinaan dan pengembangan usaha, yang memiliki tugas melayani para pengusaha
dalam pengurusan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan melakukan pembinaan kepada para pengusaha.
Sementara pada bidang yang lain hanya sekedar membantu melakukan pengimputan
data.
D.
Fasilitas
Fasilitas yang tersedia dan sering digunakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG),
yaitu:
1. Meja
2. Kursi
3. Lemari
4. Komputer
5. Mesin
ketik
6. Print
7. Dispenser
8. Telepon
9. Fax
10. AC
11. Kipas
Angin
12. Karpet
13. Bantal
14. TV
15. Kulkas
16. Jaringan
internet (Wifi)
17. Alat
Tulis Kantor (ATK)
18. Absen
E.
Teknik Operasional
Teknik
operasional selama Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yakni
masuk setiap hari kerja,
yaitu mulai dari hari senin sampai jumat. Selain itu, kami diberi ruang kerja
masing-masing dan bertanggungjawab terhadap ruang kerja tersebut.
Mulai
dari hari pertama sampai hari terakhir ruang kerja bidang pembinaan dan
perluasan usaha menjadi tempat kerja, yang setiap harinya melayani pengusaha
dalam pengurusan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU), menjelaskan mekanisme pengambilan Surat
Izin Gangguan (Hinder
Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
menjelaskan tata cara pengisian surat permohonan, melakukan peninjauan
kelengkapan perizinan dan pembinaan usaha.
Dalam
melayani pengusaha yang melakukan pengurusan Surat Izin
Gangguan (Hinder
Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
cara pertama yang dilakukan adalah memberikan pemahaman tentang usaha yang
dijalankan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang terkait,
misalnya usaha peternakan ayam potong, maka harus mendapatkan rekomendasi dari
dinas peternakan begitupun yang
lainnya.
Sedangkan penjelasan
mengenai mekanisme pengambilan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
yaitu mengambil surat permohonan, yang nantinya surat permohonan tersebut ditandatangani
Desa/Lurah dan Camat, foto
copy KTP, foto
copy Akte Pendirian Perusahaan (Bagi yang berbadan hukum), bukti kepemilikan tanah atau bukti
penguasaan tanah, dan
rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Peninjauan kelengkapan Surat
Izin Gangguan (Hinder
Ordonantie-HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan
pembinaan usaha dilakukan pada tempat pengusaha tersebut menjalankan usahanya.
Ketika Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) yang
dimiliki tidak lengkap atau sudah habis masa aktifnya, maka akan dituntun untuk
memperpanjang Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) yang
dimilikinya. Dalam pembinaan usaha, masyarakat yang sedang surut pemasukannya
atau hampir gulung tikar, maka akan diberikan pemahaman dan penjelasan
bagaimana usaha yang dimilikinya bisa kembali berkembang.
BAB
IV
PERMASALAHAN YANG DI HADAPI
A.
Masalah
Operasional
Operasional merupakan
hal yang bersangkut-paut
dengan operasi operatif secara operasi.[11] Masalah operasional yang dihadapi selama pelaksanaan
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yakni:
1. Sistem
pengimputan data dan pencatatan sebagian arsip, masih menggunakan sistem
manual, dengan mencatat dalam sebuah buku. Jadi dalam pengerjaannya harus lebih
bekerja keras dan sangat hati-hati karena apabila terjadi kesalahan, maka
setiap catatan yang salah harus ditulis ulang. Selain itu, apabila arsipnya
tercecer, maka semua data akan hilang.
2. Tidak menentunya suatu pekerjaan yang dikerjakan dan
terkadang tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan.
3. Tidak
adanya fasilitas kendaraan untuk perjalanan dinas menjadi faktor penghambat
peninjauan kelengkapan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie-HO)/Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan pembinaan kepada
para pengusaha yang berada jauh dari perkotaan.
B.
36
|
Organisasi
adalah susunan atau kesatuan dari berbagai bagian (orang dan sebagainya)
sehingga merupakan kesatuan yg teratur.[12] Adapun masalah organisasi yang didapatkan yakni:
1. Kurangnya
komunikasi antara kepala bidang menjadi penyebab terjadinya kesalahpahaman
antara satu kepala bidang dengan kepala bidang yang lain.
2. Tidak
berjalanya brifing dan evaluasi mingguan, menjadi penyebab timbulnya masalah
yang sulit untuk diselesaikan.
3. Tidak
berjalannya penerima apel setiap harinya, jadi terkadang kecewa jika datang
pagi-pagi tapi apel tidak dilakukan.
C.
Masalah
Personalia
Adapun
masalah personalia yang sering dihadapi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) adalah
1. Masih
banyak pegawai yang kurang disiplin, datang terlambat dan cepat pulang.
2. Masih
banyak pegawai yang belum mampu mengaplikasikan komputer.
3. Masih
sering terjadi kerancauan untuk kalangan orang-orang terdekat para penentu
kebijakan.
4. Memiliki
beberapa pegawai yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya,
5. Terjadinya
defisit SDM di bidang pembinaan dan perluasan usaha, karena tidak ada pegawai
yang ditunjuk langsung menjalankan tugas sebagai surveyor di lapangan secara
indefenden.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang telah
dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) sangat bermanfaat
bagi mahasiswa terhadap peningkatan pengalaman kerja, profesionalisme, rasa
percaya diri, dan keilmuan mahasiswa.
Dengan orientasi pembentukan tenaga ahli dalam
bidang keilmuan yang ditekuninya, maka dengan adanya Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL) ini dapat memberikan informasi baru kepada mahasiswa terkait cara
kerja yang dilakukan pada suatu instansi sehingga mahasiswa tidak hanya
mengetahui mengenai teori saja melainkan dapat langsung mempraktekkan di
lapangan terkait ilmu yang selama ini dipelajari pada bangku perkuliahan..
Pengimplementasian ilmu teori pada suatu instansi,
seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) akan sangat membantu
mahasiswa dalam memaksimalkan bidang ilmu yang dipelajari selama ini.
39
|
Namun lebih dari itu, masih banyak hal yang menjadi
pekerjaan rumah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) yang
membutuhkan penyelesaian masalah secepatnya.
Ketegasan dari Kepala Dinas sebagai penentu
kebijakan akan sangat dibutuhkan melihat masih adanya masalah yang dianggap
sepele oleh beberapa pegawai, namun memberikan dampak yang besar ketika
tersebar luas di tengah-tengah masyarakat.
Masalah kedisiplinan, kerjasama, dan saling melempar
tanggung jawab, sampai pada masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum mahir
menggunakan sistem komputerisasi masih jelas terlihat secara kasat mata. Oleh
karena itu, perlu dilakukan evaluasi setiap minggu terhadap kinerja para
pegawai, dan perlu pelaksanaan pelatihan komputerisasi agar maksimalisasi
pencapaian kinerja para pegawai dapat memuaskan para aparatur pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
B. Saran
Sebagai
dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi salah satu dinas
yang mengatur perekonomian di Kabupaten Bone, penulis menyarankan agar selalu
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,
lakukan pelatihan-pelatihan perdagangan dan industri kepada para pengusaha,
lakukan pembinaan kepada pedagang kaki lima yang nasibnya masih simpang-siur,
dan berikan bantuan kepada para pengusaha yang sangat membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Aedy Hasan, Teori
Dan Aplikasi Ekonomi Pembangunan Perspektif Islam Sebuah Studi Komparasi,
Cet. 1; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Astuti Ni Wyn Widi, Dkk., “Studi
Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa Fakultas Pendidikan Olahraga Dan Kesehatan (FPOK) IKIP PGRI Bali Tahun 2012”, E-Journal Program Pascasarjana
Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Administrasi Pendidikan, Volume 4, 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 Tentang
Retribusi Izin Usaha Perindustrian Dan Perdagangan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bone
Sa’adah Neni Humairoh, “Manajemen Personalia Dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan (Studi pada SMP Muhammadiyah 3 Depok Sleman
Yogyakarta)” Skripsi”, Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2009.
Tim
Penyusun Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia,
Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
[1] Aedy
Hasan, Teori Dan Aplikasi Ekonomi
Pembangunan Perspektif Islam Sebuah Studi Komparasi, (Cet. 1; Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2011), H. 117
[3]Astuti
Ni Wyn
Widi, Dkk., “Studi Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Mahasiswa Fakultas Pendidikan Olahraga Dan Kesehatan (FPOK) IKIP PGRI Bali
Tahun 2012”, E-Journal Program Pascasarjana
Universitas Pendidikan Ganesha Program
Studi Administrasi Pendidikan, Volume 4, 2013, H. 3.
[4] Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone
[5]
Lihat Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian Dan
Perdagangan
[6]
Lihat Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
[7] Lihat Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian Dan Perdagangan
[8] Lihat Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian Dan Perdagangan
[9] Tim Penyusun Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat
Bahasa, 2008, h. 1167
[10] Sa’adah
Neni Humairoh, “Manajemen Personalia Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan (Studi
pada SMP Muhammadiyah 3 Depok Sleman Yogyakarta)” Skripsi”, (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2009), h. 12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar