Kamis, 26 Juni 2014

Makalah Sumber Ekonomi





SUMBER EKONOMI
 



 






Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Tafsir Ayat-Ayat Iqtishad pada Jurusan Syariah Prodi EKIS IV Semester VI
Oleh:

FIRDAUS
(011.130.74)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
            WATAMPONE       
2014 
 
 
 
               KATA PENGANTAR
Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah mamberikan karunia dan nikmat-Nya, dan tidak lupa shalawat serta salam kita curahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad saw. sebagai sang revolusioner sejati, Nabi yang membawa umatnya dari zaman frustasi menuju zaman yang berprestasi.
Ucapan terima kasih penyusun ucapkan kepada:
1.      Sahabat-sahabat dan teman-teman yang telah membantu penyusun dalam penyelesaian makalah ini.
2.      Orang tua dan pacar yang telah memberikan dukungan moral dan materil kepada penyusun, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
3.      Dosen mata kuliah, yang tiada henti-hentinya membimbing kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu aspirasi, kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan dalam penyelesain makalah selanjutnya. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi dan mendapat ridho Allah swt. Amiiin…
Wallahul Muafiqh Illa Aqwamith Tharieqh
Wassalamu Alaikum wr. wb.              
Watampone, 26 April 2014

Penyusun



DAFTAR ISI
Sampul                                                                                                                   
Kata Pengantar                                                                                                       
Daftar Isi                                                                                                                
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                                                                                           
B.     Rumusan Masalah                                                                                     
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Surah An-Nahl Ayat 11                                                                              
B.     Surah Al-Maida Ayat 96                                                                         
C.     Surah Al-An'am Ayat 142                                                                       
BAB III: PENUTUP
A.    Simpulan                                                                                                 
B.     Saran                                                                                                       
DAFTAR PUSTAKA









BAB I


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sumber daya alam merupakan segala yang ada di alam dan dipergunakan manusia untuk memenuhi kehidupannya. Sumber daya alam dapat dikategorikan ke dalam dua bagian yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui dapat digunakan secara terus menerus dan tidak habis, seperti tanah, dan hewan. Sedangkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui jika digunakan terus menerus akan habis, seperti batu bara dan minyak bumi.  Hal ini menjadi suatu kecemasan manusia jika suatu saat nanti sumber daya alam ini akan habis akibat dari eksploitasi besar-besaran akan menimbulkan dampak buruk bagi bumi seperti bencana alam.
Islam dalam al-qur’an sebagai pedomannya menjadikan manusia wajib memelihara alam termasuk sumber dayanya dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan hidup manusia. Walaupun demikian, ada aturan tertentu dalam islam dalam menggunakan sumber daya alam dengan baik dan menjauhi aktivitas perusakan alam dengan menggunakannya secara berlebihan dan tidak bermanfaat.
Hal ini perlu diketahui cara pengelolaan sumber daya alam dengan baik oleh manusia pada umumnya dan khususnya umat islam. Dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl ayat 11, surah Al-Maida Ayat 96, Surah Al-An'am ayat 142 membahas secara sistematis bagaimana usaha mengelolah sumber daya alam dalam Islam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Penjelasan QS. An-Nahl : 11 dalam usaha mengelola Sumber Daya Alam ?
2.      Bagaimana Penjelasan QS. Al-Maida : 96 dalam usaha mengelola Sumber Daya Alam ?
3.     Bagaimana Penjelasan QS. Al-An'am : 142  dalam usaha mengelola Sumber Daya Alam ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Surah An-Nahl Ayat 11
1.      Ayat Dan Terjemahannya
يُنْبِتُ لَكُمْ بِهِ الزَّرْعَ وَالزَّيْتُونَ وَالنَّخِيلَ وَالْأَعْنَابَ وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya; "Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan untuk kamu tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sungguh, dalam hal demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berfikir." (QS. An-Nahl: 11).[1]
2.      Asbabun Nuzul
Surah An-Nahl ayat 11 tidak memiliki asbabun nuzul yang secara khusus menjelaskan sebab turunnya ayat ini, namun yang perlu diperhatikan adalah, bahwa ayat ini berkenang dengan ayat-ayat sebelumnya.
Ibn Mardawaih meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya, ketika turun ayat "ketetapan Allah pasti datang.." para sahabat Rasulullah merasa ketakutan, hingga turun, "maka janganlah kamu meminta agar dipercepat (datang)nya" sehingga mereka pun diam.
Abdullah bin Iman Ahmad, Ibn Jarir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abi Hafsh, katanya ketika turun "ketetapan Allah pasti datang.." mereka serentak bangkit berdiri, maka turunlah "maka janganlah kamu meminta agar dipercepat (datang)nya"
Maka turunlah ayat pertama yang menjelaskan ketetapan Allah mengenai datangnya hari kiamat. Berarti terdapat kekuasaan Allah di dalamya mengenai ketetapanya tentang adanya hari kiamat. Sedangkan relasinya dengan ayat ke 11 adalah ditumbuhkannya tanam-tanaman seperti zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan dengan air hujan, merupakan salah satu tanda-tanda kekuasaanya bagi orang yang berfikir.
3.      Makna Mufradah
يُنْبِتُ (Dia menumbuhkan), yakni Allah Ta'ala menumbuhkan.
لَكُمْ (bagimu), untuk aneka kepentingan dan berbagai keuntungan kamu.
بِهِ (dengannya), yakni dengan air hujan yang diturunkan itu.
الزَّرْعَ (tanaman-tanaman) yang merupakan sumber pangan dan penopang kehidupan.
وَالزَّيْتُونَ (dan zaitun). Zaitun dapat dijadikan sebagai lauk pauk dan dapat pula dianggap sejenis buah-buahan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan, "Awetkanlah dengan minyak zaitun dan poleslah dengannya, karena minyak itu berasal dari pohon yang berkah" (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Baihaqi). Pohon yang berkah ini ialah zaitun. Zaitun dikatakan pohon yang berkah karena ia hampir tidak tumbuh kecuali di tanah-tanah yang mulia dan diberkahi, seperti  Baitul Maqdis.
وَالنَّخِيلَ (dan kurma). نَّخِيلَ (Nakhhil) dan nakhl mempunyai makna yang sama, نَّخِيل (Nakhhil) merupakan isim jamak yang bentuk tunggalnya adalah nakhlah, seperti tsamarat dan tsimar.
وَالْأَعْنَابَ (dan anggur). الْأَعْنَابَ (Al-`a'nab) dijamakkan guna menunjukkan bahwa kata ini meliputi jenis-jenis anggur yang beragam. Ayat ini menunjukkan bahwa penamaan anggur dengan karaman bukan pemberian Pencipta, tetapi merupakan penamaan dari orang-orang jahiliyyah. Seakan-akan mereka hendak menegaskan bahwa karaman ini derivasi dari karama, karena kham`r yang terbuat dari anggur dapat mendorong manusia menjadi pemurah dan dermawan.
Maka Nabi saw. melarang menyebut anggur dengan nama yang diberikan orang-orang jahiliyyah dan menyuruh mereka menyebutnya sesuai dengan pemberian Pencipta. Beliau bersabda, "Janganlah menamai anggur dengan al-karam tetapi namailah dengan al-'inab dan al-hablat, karena al-karam itu berarti hati orang mukmin" (HR. Bukhari dan Muslim).
Yakni sesungguhnya kedermawanan dan kemurahan yang mereka sangka tiada lain bersumber dari hati orang mukmin, bukan karena kham`r sebab kebanyakan tingkah laku pemabuk mengalahkan akalnya. Maka pemberian itu bukan sebagai kemurahan dan bukan pula sebagai kedermawanan. Sebab orang yang sedang mabuk seperti anak kecil yang tidak memahami makna kedermawanan, bahkan dia menggunakan hartanya secara berlebih-lebihan dan boros.  Jenis buah-buahan  ini dirinci penyebutannya  secara khusus adalah guna memberitahukan keutamaan dan kemuliaanya. Kemudian disebutkan secara umum.
وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ (dan dari semua buah-buahan), yakni dari setiap buah-buahan dengan  aneka jenisnya.
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ (sesungguhnya pada yang demikian itu), yakni pada penurunan air dan penumbuhan  apa yang telah dijelaskan.
لَآيَةً (ada tanda kekuasaan) yang agung yang menunjukkan keesaan Allah Ta'ala dalam ketuhanan-Nya, karena Dia memiliki kesempurnaan ilmu, kekuasaan, dan hikmah.
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (bagi kaum yang berpikir). Biji dan benih yang berada dalam tanah, lalu kelembaban meresap dan sampai kepadanya, sehingga terbelahlah bagian bawah biji itu, maka keluar akar-akar yang merambat ke dalam tanah. Bagian atas biji pun terbelah dan keluar darinya tunas lalu tumbuh menjadi batang dan keluar darinya dedaunan, bunga, biji, dan buah-buahan dengan bentuk yang berbeda-beda, baik rupa, warna, daun, maupun sifatnya. Benih yang berasal dari buah itu dapat menghasilkan biji yang sama dalam bentuk yang berbeda-beda hingga jumlah yang tidak terbatas. Bibit asalnya itu  memiliki hubungan sifat yang sama dengan anak-anaknya, bahkan berhubungan dengan semua tumbuhan yang sejenis.
Jika hal tersebut direnungkan, niscaya diketahui bahwa semua perbuatan dan kehendak-Nya ini tidak mungkin dapat diserupakan dengan sesuatu pun dengan aneka sifat kesempurnaan-Nya, apalagi disekutukan dengan seseorang dalam sifat ketuhanan dan penyembahan. Dia Maha Tinggi dari hal itu setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya.
4.      Tafsir Ulama
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur'an, Ayat ini menyebut beberapa hal yang paling bermamfaat atau pupoler dalam masyarakat Arab tempat di mana Al-Qur'an diturunkan, dengan menyatakan bahwa Allah SWT. menumbuhkan bagimu dengan air hujan itu tanaman-tanaman dari yang cepat layu sampai dengan yang paling panjang usianya dan paling banyak mamfaatnya. Dia menumbuhkan zaitun, salah satu pohon yang paling panjang usianya, demikian juga kurma, yang dapat di makan mentah atau matang, mudah dipetik dan sangat bergizi lagi berkalori tinggi, juga anggur yang dapat kamu jadikan makanan yang halal atau minuman yang haram dan dari segala macam atau sebagian buah-buahan selain yang disebut itu. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar ada tanda yang sangat jelas untuk kaum yang memikirkan. Betapa tidak, sumber airnya sama, tanah tempat tumbuhnya berdempet, tetapi ragam dan rasanya berbeda-beda.[2]
Menurut Departemen Agama RI dalam Al-Qur'an dan Tafsirnya, Dengan air hujan itu Allah SWT. menumbuhkan tanam-tanaman yang buahnya dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dari jenis rumput-rumputan, manusia memperoleh bahan makanan bagi ternak mereka, dari zaitun mereka memperoleh minyak yang diperlukan oleh tubuh, dan dari kurma dan anggur mereka dapat memperoleh buah-buahan sebagai penambah gizi makanan mereka. Kemudian disebut pula segala macam buah-buahan, agar manusia dapat mengetahui kekuasaan-Nya yang tidak terbatas. Dari air yang sama, Allah SWT. berkuasa menumbuhkan tanam-tanaman yang beraneka ragam dan mengeluarkan buah-buahan yang beraneka ragam bentuk, warna, dan rasanya. Segala macam tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan bahan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka adalah nikmat yang diberikan oleh Allah dan sekaligus sebagai bukti keesaan-Nya bagi orang yang menginkari-Nya.[3]
Menurut Syeikh Muhammad Ghazali dalam Tafsir Tematik, ayat ini menjelaskan Bagaimana air turun ke bumi, lalu bumi menghasilkan tumbuh-tumbuhan, biji-bijian, bunganya berwarna-warni, rasanya bermacam-macam, ada untuk manusia dan ada pula untuk binatang. Tanahnya sama, airnya juga sama. Disini anda bisa melihat gurun pasir, sedang disana anda bisa melihat belantara, semua itu tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.[4]
Pada akhir ayat dijelaskan bahwa segala macam nikmat yang diturunkan baik secara langsung ataupun tidak langsung merupakan bukti kebenaran bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah. Bukti-bukti itu dapat diketahui oleh orang-orang yang memperhatikan dan memikirkan tanda-tanda kekuasaan Allah, serta memikirkan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya. Bukti-bukti kekuasaan Allah yang terdapat di alam ini cukup memberikan kepuasan pada orang yang benar-benar memperhatikan kekuasaan-Nya dan mempercayai keesaan-Nya.[5]
5.      Tafsir Penyusun
Ayat di atas menjelaskan bahwa dengan adanya air hujan maka banyak tumbuh-tumbuhan yang akan bertahan hidup agar dapat dimamfaatkan dan dikomsumsi bagi manusia, seperti buah zaitun, kurma, dan anggur. Namun yang perlu kita ketahui bahwa air hujan memiliki rasa dan tempat asal yang sama, namun dapat menumbuhkan berbagai macam tumbuhan. Sehingga itu memerlukan pemikiran yang mendalam dalam mengkaji dan menginterpretasikan mengapa buah-buahan tersebut bisa tumbuh dan memiliki rasa yang berbeda-beda dengan air hujan yang sama. Semua itu merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. bagi orang-orang yang berfikir.
B.     Surah Al-Maida Ayat 96
1.      Ayat Dan Terjemahannya
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya; "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali)". (QS. Al-Maidah: 96).[6]
2.      Asbabun Nuzul
Dalam surat Al-Maidah ayat 96, sama dengan ayat sebelumnya tidak ada yang menjelaskan secara khusus sebab turunnya ayat ini, namun kita dapat meliha sebab turunnya surah Al-Maidah ayat sebelumnya yang terdapat pada ayat 93.             
Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (QS. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (QS. Al-Maidah 93).
Dalam riwayat lain mengatakan, diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa ketika Rasulullah saw. datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Maka turunlah ayat, yas-aluunaka ‘anil khamri wal maisiri qul fiihimaa itsmung kabiiruw lin naas..(mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia…) sampai akhir ayat (al-Baqarah: 219). Mereka berkata: “Tidak diharamkan kepada kita. Minum arak hanyalah dosa besar. Merekapun terus minum arak. Pada suatu hari ada seseorang dari kaum Muhajirin mengimami para shahabat lainnya shalat magrib. Bacaan orang itu salah (karena mabuk). Maka Allah menurunkan ayat yang lebih keras daripada ayat yang tadi, yaitu ayat, yaa ayyuhal ladziina aamanuu la taqrabush shalaata wa angtum sukaaraa hattaa ta’lamuu maa taquuluun..(hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…) (an-Nisaa’: 43).
Kemudian turun ayat yang lebih keras lagi, yaitu surah al-Maidah ayat 90-91 yang memberikan kepastian haramnya. Sehingga merekapun berkata: “Cukuplah, kami akan berhenti.” Kemudian orang-orang bertanya: “Ya Rasulallah, bagaimana nasib orang-orang yang gugur di jalan Allah dan yang mati di atas kasur, padahal mereka peminum arak dan pemakan hasil judi, sementara Allah telah menetapkan bahwa kedua hal itu termasuk perbuatan setan yang keji. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (al-Maidah: 93) sebagai jawaban atas pertanyaan mereka.
Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dan al-Baihaqi, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa turunnya ayat ini (al-Maidah: 90) berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshar yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, mereka saling mengganggu hingga meninggalkan bekas (luka) pada muka atau kepala. Dengan demikian maka pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggunya itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat di hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti itu apabila mereka saling kasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan setan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Orang-orang yang merasa berat meninggalkan minum itu memperbincangkan najis (khamr) yang telah diminum oleh orang-orang yang gugur pada Perang Uhud. Maka Allah menurunkan ayat ini (al-Maidah: 93), sebagai penjelasan tentang kedudukan mereka yang gugur sebelum turunnya ayat larangan meminum arak dan main judi.[7]
Sebab turunnya surah al-Maidah ayat 93 di atas bisa kita jadikan rujukan dalam memaknai sebab turunnya surah al-Maidah ayat 96, karena ayat di atas menjelaskan tentang ke haraman meminum khamar. Ini sejalan dengan surah al-Maidah ayat 96, yang mengharamkan menangkap binatang buruan darat, selama dalam keadaan ihram, karena di Mekkah mata pencaharian mereka adalah berburu binatang darat, tidak ada sungai dan laut disana, sehingga ditakutkan jika setiap orang yang datang berihram berburu, maka binatang darat sebagi mata pencaharian orang mekkah akan habis atau punah. Kita dapat bayangkan betapa banyak orang yang datang ke Mekkah untuk berihram.
3.      Makna Mufradah
أُحِلَّ لَكُمْ (dihalakan bagi kalian) bagi orang-orang yang ihram.
صَيْدُ الْبَحْرِ (binatang buruan laut) yakni seluruh binatang yang ditangkap di air, baik laut sungai maupun kolam. Binatang ialah binatang yang tidak dapat hidup kecuali di air, baik ia biasa dimakan maupun tidak. Adapun binatang yang hidup di darat dan di air seperti itk, bebek, kepiting, kura-kura dan segala jenisnya, tidak dapat disebut binatang air, namun disebut binatang darat sehingga pembunuhnya dikenakan tebusan.
وَطَعَامُهُ (dan makanan laut), yaitu binatang yang dihempas gelombang ke darat dan yang di seret ke darat hingga hingga terdampar mati. Binatang seperti ini boleh diambil tanpa perlu ragu-ragu.
مَتَاعًا لَكُمْ (sebagai makanan yang lezat bagi kalian) مَتَاعًا dinashabkan karena ia merupakan maf'ullah. Al-Maula Abus Sa'ud berkata: مَتَاعًا khusus menyangkut makanan. Maknanya: dihalalkan bagi kalian makanan dari buruan laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian.
وَلِلسَّيَّارَةِ (dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan) di antara kalian untuk dijadikan ikan kering sebagai bekal mereka.
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ (dan diharamkan bagi kalian binatang buruan darat) yaitu binatang yang beranak pinak di darat, meski dalam waktu tertentu hidup di air, seperti halnya burung air.
مَا دُمْتُمْ حُرُمًا (selama kalian masih ihram) tidak ada perselisihan tentang keharaman berburu binatang darat selama melaksanakan ihram, apabila hasil buruannya maka zharir ayat itu mengharamkan binatang buruan yang di tangkap oleh orang yang tidak ihram, bila dimakan oleh orang yang sedang ihram, meski Ia tidak punya andil dalam menangkapnya. Namun madzhab Abu Hanifah menghalalkan binatang hasil buruan orang yang sedang tidak ihram, meski Ia memburunya untuk dipersembahkan kepada orang yang sedang ihram, asal orang yang sedang ihram itu tidak menyuruh dan tidak menunjukkan untuk menagkap buruan tersebut. Halal pula binatang yang ditangkap oleh orang yang ihram sebelum Ia ihram. Karena sasaran ayat di atas ditujukan kepada orang yang sedang ihram. Seolah-olah dikatakan: " diharamkan kepada kalian binatang yang kalian buru di darat." Maka dikecualikanlah binatang yang diburu oleh orang yang tidak ihram.
وَاتَّقُوا اللَّهَ (Dan bertakwalah kalian kepada Allah) dari segala kemaksiatan yang dilarang-Nya bagi kalian, yang di antara kemaksiatan itu adalah menangkap binatang buruan ketika sedang ihram.
الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (yang kepada-Nyalah kalian dikumpulkan), bukan kepada selain-Nya, sehingga orang yang berlindung kepada-Nya, dapat berharap selamat dari adzab-Nya. Allah sebagai tempat terakhir dan tempat kembali dengan haluan malaikat ke tempat yang telah Allah perintahkan kepada mereka, baik dihalau ke syurga atau ke neraka.
4.      Tafsir Ulama
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur'an, Ayat ini, menjelaskan bahwa: dihalalkan bagimu berburu binatang laut, sungai, danau dan tambak, dan makanan yang berasal dari laut seperti ikan, udang, atau apapun yang hidup disana dan tidak dapat hidup di darat walau telah mati dan mengapung, semua itu merupakan makanan yang lezat bagimu, baik yang bertempat tinggal tetap di suatu tempat tertentu, dan  juga bagi orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atas kamu menangkap atau membunuh binatang buruan darat, selama kamu dalam keadaan ihram, dan atau berada di Tanah Haram walaupun ihram itu berulang-ulang kamu lakukan. Dan bertakwalah kepada Allah  yang kepada-Nya-Lah kamu akan dikumpulkan.
Sementara ulama memahami kata-kata binatang buruan laut dalam arti apa yang diperoleh dengan upaya, dan yang dimaksud dengan makanannya adalah apa yang mengapung atau yang terdampar. Karena yang mengapung dan terdampar tidak lagi diperoleh dengan memburunya. Ada juga yang memahami kata makanannya dalam arti yang diasingkan dan dikeringkan.
Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa yang halal dari binatang laut atau sungai hanya ikan saja, dan bahwa tidak dibenarkan memakan ikan yang mengapung, antara lain atas dasar bahwa ia adalah bangkai, bangkai ikan dan belalang, berdasar sabda Nabi SAW. tentang air laut bahwa " Dia adalah yang suci airnya dan halal bangkainya".  Di lain waktu beliau bersabda: " dihalalkan untuk kita dua macam bangkai dan darah yaitu ikan dan belalang serta, hati dan limpa"
Firman-Nya: diharamkan atas kamu binatang buruan darat, ada yang memmahaminya terbatas pada menangkapnya, ada juga yang memperluas maknanya sehingga mencakup segala aktivitas yang berkaitan dengan buruan dan perburuan itu, sehingga tidak dibenarkan lagi yang dalam keadaan berihram di samping membunuhnya, juga menerima hadiah, menjual atau membelinya. Adapun memakannya maka Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad membolehkan selama binatang buruan itu tidak ditangkap secara khusus untuknya. Sedang Abu Hanifah membenarkan seorang yang sedang berihram untuk memakan buruan darat, baik ia ditangkap untuknya maupun untuk orang lain.
Agaknya larangan berburu di atas, di samping untuk menghindari sedapat mungkin yang berihram dari mengganggu makhluk Allah sambil memberi penghormatan kepada Ka'bah dan Tanah Haram, juga karena daerah Haram adalah daerah tandus, sedang penduduknya sangat mengandalkan perburuan untuk jaminan hidup mereka. Jika dibenarkan bagi semua yang datang dari segala penjuru dan pada umumnya berihram itu melakukan perburuan, maka dikhawatirkan binatang-binatang itu akan punah atau sangat berkurang yang merupakan sumber hidup Tanah Haram. Agaknya berdasar hal ini dapat dibenarkan menempuh kebijaksanaan perlindungan terhadap jenis-jenis binatang tertentu guna memeliharanya dari kepunahan.
Bahwa tidak ada larangan untuk berburu binatang laut atau sungai, bukan saja karena binatang laut sangat melimpah, tetapi juga karena di Mekkah dan sekitar daerah Tanah Haram tidak terdapat laut atau sungai.
Binatang yang hidup di laut dan di darat, tidak termasuk dalam pengertian binatang laut atau sungai. Karena itu, kodok dan kura-kura merupakan binatang yang tidak boleh dibunuh atau diburu oleh siapa yang berihram. Bahwa dia terlarang diburu, berarti dia terlarang untuk dimakan.[8]
Menurut Departemen Agama RI dalam Al-Qur'an dan Tafsirnya, Dalam ayat ini Allah menerangkan, bahwa Dia menghalalkan bagi orang-orang mukmin, baik yang berihram maupun tidak, untuk memakan daging buruan laut termasuk binatang sungai, danau dan sebagainya dan yang diperoleh dengan mudah, misalnya ikan-ikan yang baru mati dan terapung atau ikan yang terdampar di pantai dan sebagainya.
Semua itu dikaruniakan Allah sebagai makanan yang lezat bagi mereka dan bagi orang-orang yang berada dalam perjalanan. Kemudian Allah swt. menegaskan kembali bahwa Dia mengharamkan bagi orang-orang mukmin menangkap binatang buruan darat selama mereka berihram.[9]
Ayat ini menjelaskan bahwa, Allah Swt menghalalkan buat kalian untuk berburu binatang-binatang laut, bahkan mengkonsumsi daging binatang tersebut. Hal ini menunjukkan larangan sebelumnya tidak ingin menutup jalan bagi manusia untuk memanfaatkan hewan laut, karena masih banyak makanan lain yang dihalalkan oleh Allah. Pada dasarnya perintah Allah SWT. itu merupakan ujian untuk mengetahui kadar takwa dan ketaatan seseorang. Dengan demikian, dapat diketahui kadar kepatuhan terhadap perintah Allah atau manusia itu ingin mengikuti hawa nafsu. Itulah mengapa Allah SWT. menutup satu jalan, tapi membuka jalan-jalan yang lain.[10]
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur'an, Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Dan bertakwalah kepada Allah dan kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan, untuk mengisyaratkan bahwa pakaian ihram yang dipakai seseorang saat melakukan haji atau umrah, setelah menanggalkan pakaian sehari-hari dan kesibukan duniawi guna menuju kepada Allah, serupa dengan keadaan pada hari kiamat nanti saat seseorang meninggalkan segala sesuatu dan hanya menghadapkan diri kepada Allah semata.[11]
Menurut Departemen Agama RI dalam Al-Qur'an dan Tafsirnya, Pada akhir ayat tersebut diperingatkan-Nya kepada orang-orang mukmin agar mereka senantiasa bertakwa kepada Allah yang kepada-Nya-lah mereka akan dikumpulkan kelak di hari kiamat, untuk mempertanggungjawabkan segala amalan mereka dan kemudian diberi-Nya balasan dengan pahala yang ataupun siksa yang setimpal dengan amalan tersebut.[12]
5.      Tafsir Penyusun
Ayat ini menjelaskan tentang kehalalan berburu binatang laut sebagai sumber makanan yang lezat. Jadi, dapat di ketahui bahwa kehalalan untuk berburu bintang laut, berarti mengisyaratkan tengtang kehalalan untuk memakan bintang yang ada di laut. Bukan hanya bagi orang yang tinggal menetap pada suatu daerah, tapi kehalalannya juga bagi orang yang sedang dalam perjalanan.
Selain itu, ayat ini juga menjelaskan tentang keharaman berburu binatang darat, ketika sedang berihram karena ditakutkan binatang yang ada di Mekkah akan punah. Karena realita yang kita lihat bahwa orang yang datang berihram ke Tanah Haram berasal dari berbagai Negara, bahkan hampir seluruh Negara yang ada di bumi ini datang ke Mekkah untuk berihram. Nah, ketika berburu binatang darat dihalalkan, maka kita dapat bayangkan apa yang akan terjadi pada binatang-binatang yang ada di Mekkah. Selain itu, salah satu mata pencaharian orang-orang yang ada di Mekkah adalah berburu. Kalau seperti itu, bisa saja kehalalan berburu ketika berihram akan membuat orang-orang yang di sana, tidak mampu berbuat apa-apa lagi, untuk menghidupi keluarga mereka.
Terakhir adalah seruan untuk bertakwa kepada Allah SWT. agar kita dapat melaksanakan ibadah  di Mekkah dengan tidak mengikutkan unsur duniawi, terutama dalam melakukan hal-hal  yang telah dilarang, yaitu dengan berburu binatang darat maupun pekerjaan yang dilarang lainnya.
C.    Surah Al-'An'am Ayat 142
1.      Ayat Dan Terjemahannya
وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا ۚ كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya; "Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkutan dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-'An'am: 142).[13]
2.      Asbabun Nuzul
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abul ‘Aliyah bahwa mereka memberikan sesuatu kecuali zakat, kemudian mereka sering berlaku boros, maka turunlah ayat ini.[14]
3.      Makna Mufradah
وَمِنَ الْأَنْعَامِ  Dan di antara hewan-hewan ternak itu, bahwa hanya Allah semata-mata yang menciptakan binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba, dan kambing, yang mamfaatnya sangat banyak buat kamu antara lain, sebagai alat pengangkut barang-barang berat dan ada yang kamu mamfaatkan bulu dan rambutnya sebagai alas.
حَمُولَةً ada yang dijadikan pengangkutan, yaitu binatang tersebut dibagi  ke dalam dua bagian. Pertama, binatang yang besar sehingga dapat dijadikan pengangkut barang-barang berat, dan kedua yang hanya dapat dijadikan tunggangan, untuk kata ini yaitu, unta yang kecil, atau semua yang kecil dari jenis binatang ternak.
وَفَرْشً dan ada (pula) yang untuk disembelih, ternak-ternak yang kecil itu dinamai farsy/alas, karena hampir-hampir saja tubuhnya menyentuh tanah yang terhampar sebagai alas bumi. Ada juga yang memahaminya dalam arti yang disembelih; dalam hal ini adalah kambing, domba dan sapi.
كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ  Makanlah rezeki diberikan Allah kepadamu, yaitu melarang segala bentuk penggunaan yang berlebih-lebihan terhadap binatang-binatang tersebut dan mengatakan.
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ  dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, baik dari jin dan iblis seperti orang-orang musyrik, yang telah membiarkan binatang-binatang tersebut setelah disembelih dan tidak memanfaatkannya, bahkan mengharamkan daging binatang itu. Jangan juga kalian seperti orang-orang yang tidak mengikuti undang-undang Tuhan, yakni tidak memperhatikan halal dan haram, bahkan menetapkan halal memakan binatang-binatang yang telah diharamkan oleh Allah.
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu mengandung makna bahwa bahwa setan memiliki langkah-langkah dan tahapan-tahapan untuk menjerumuskan manusia. Setan sadar bahwa tujuan utamannya untuk menjerumuskan manusia tidak mudah dicapainya, karena itu ia melakukan pentahapan
4.      Tafsir Ulama
Menurut Departemen Agama RI dalam Al-Qur'an dan Tafsirnya, Dengan ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menciptakan untuk hamba-Nya binatang ternak, di antaranya ada yang besar dan panjang kakinya, dapat dimakan dagingnya, dapat pula dijadikan kendaraan untuk membawa mereka ke tempat yang mereka tuju, dan dapat pula mengangkut barang-barang keperluan dan barang-barang perniagaan mereka dari suatu tempat ke tempat lain. Ada pula di antara binatang-binatang itu yang kecil tubuhnya dan pendek kakinya seperti domba dan kelinci untuk dimakan dagingnya, ditenun bulunya menjadi pakaian dan diambil kulitnya menjadi tikar atau alas kaki dan sebagainya.[15]
Dengan demikian dapat dipahami bagaimana kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dia melengkapkan segala kebutuhan manusia dengan tanaman dan binatang bahkan menjadikan segala apa yang di langit dan di bumi untuk kepentingan makhluk-Nya sebagaimana yang tersebut dalam firman-Nya:
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُنِيرٍ
Artinya: "Tidakkah kamu perhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentinganmu) apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan." (QS. Luqman: 20).
Ayat ini menekankan satu poin bahwa segala suatu adalah ciptaan Allah SWT. baik itu pepohonan maupun rumput-rumputan yang tumbuh diatas tanah tanpa nyawa, ataupun binatang-bintang kecil dan besar yang kalian bisa memanfaatkannya. Semua itu adalah makhluk Allah yang tentunya untuk memanfaatkannya harus dengan ijin Allah SWT. Sedang berhala-behala atau yang lainnya tidak memiliki peranan apapun, karena itu mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian. Allah menciptakan hewan-hewan seperti kuda, unta dan lain sebagainya bisa kalian ajari dan jinak, sehingga dapat membawakan barang-barang kalian. Sedang binatang-binatang kecil seperti kambing dan lainnya sebagainya dapat kalian kuasai, sehingga kalian bisa menyembelihnya dan memanfaatkan daging dan kulitnya.[16]
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur'an, ayat ini menyatakan bahwa hanya Allah semata-mata yang menciptakan binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba, dan kambing, yang mamfaatnya sangat banyak buat kamu antara lain, sebagai alat pengangkut barang-barang berat dan ada yang kamu mamfaatkan bulu dan rambutnya sebagai alas.
Dengan demikian, ayat di atas membagi binatang tersebut ke dalam dua bagian. Pertama, binatang yang besar sehingga dapat dijadikan pengangkut barang-barang berat, dan kedua yang hanya dapat dijadikan tunggangan. Ada pendapat lain untuk kata ini yaitu, unta yang kecil, atau semua  yang kecil dari jenis binatang ternak. Menurut mereka ternak-ternak yang kecil itu dinamai farsy/alas, karena hampir-hampir saja tubuhnya menyentuh tanah yang terhampar sebagai alas bumi. Ada juga yang memahaminya dalam arti yang disembelih; dalam hal ini adalah kambing, domba dan sapi.
Makanlah sebagian rezki yang halal yang telah di anugerahkan Allah kepada kamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-lagkah setan, dalam segala hal termasuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Sesungguhnnya ia terhadap kamu adalah musuh yang nyata permusuhannnya.[17]
Namun, ayat ini juga melarang segala bentuk penggunaan yang berlebih-lebihan terhadap binatang-binatang tersebut dan mengatakan, janganlah kalian seperti orang-orang Musyrik, yang telah membiarkan binatang-binatang tersebut setelah disembelih dan tidak memanfaatkannya, bahkan mengharamkan daging binatang itu. Jangan juga kalian seperti orang-orang yang tidak mengikuti undang-undang Tuhan, yakni tidak memperhatikan halal dan haram, bahkan menetapkan halal memakan binatang-binatang yang telah diharamkan oleh Allah.[18]
Menurut Quraish Shihab, Firman-Nya: janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, mengandung makna bahwa setan memiliki langkah-langkah dan tahapan-tahapan untuk menjerumuskan manusia. Setan sadar bahwa tujuan utamannya untuk menjerumuskan manusia tidak mudah dicapainya, karena itu ia melakukan pentahapan.[19]
5.      Tafsir Penyusun
Ayat di atas menjelaskan tentang hewan ternak yang dijadikan untuk pengangkutan dan untuk disembelih.  Jadi, hewan dalam artian ini dibagi menjadi dua, ada yang digunakan untuk mengangkut barang dan ada juga hewan ternak untuk disembelih dan dimakan dagingnya. Hewan ternak yang digunakan untuk mengangkut barang dalam ayat ini adalah hewan besar yang memiliki kekuatan dalam mengangkut barang-barang, seperti kuda, onta dan lainnya. Sedangkan hewan ternak untuk disembelih dan dimakan dagingnya, seperti kambing, keledai dan lainnya. Namun, Sebenarnya ke dua hewan ini, baik pengangkut barang dan untuk disembelih semuanya dapat di komsumsi.
Ayat ini juga menjelaskan untuk memakan rezeki yang telah Allah diberikan, agar kita memamfaatkan dan mengkomsumsi makanan yang sesuai dengan apa yang kita butuhkan sehingga kita tidak terjerumus ke dalam langkah-langkah syaitan. Karena rezki yang Allah berikan kepada manusia merupakan sebuah amanah bahkan di dalam rezki itu ada rezki milik orang lain di dalamnya. Sehingga ada pembatasan agar kita tidak berfoya-foya dan menghambur-hamburkan uang untuk tujuan yang tidak jelas, karena ini dapat menjadikan manusia lupa diri dan mengakibatkan manusia tidak menyisipkan lagi hartanya untuk dikeluakan sebagai zakat dan lainnya.
Selain itu, ayat ini juga menjelaskan bahwa syaitan merupakan musuh yang nyata bagi manusia. Bagaimana tidak ? setan akan selalu membuat manusia untuk menuju jalan yang keliru, jalan yang tidak benar, sehingga mengakibatkan dekadensi moral terhadap manusia tersebut. Akibatnya manusia akan selalu berbuat sesuatu yang tidak sesuai lagi dengan aturan norma-norma agama yang telah digaraiskan oleh Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Dalam QS. An-Nahl ayat 11 menjelaskan Bagaimana air turun ke bumi, lalu bumi menghasilkan tumbuh-tumbuhan, biji-bijian, bunganya berwarna-warni, rasanya bermacam-macam, ada untuk manusia dan ada pula untuk binatang. Tanahnya sama, airnya juga sama. Disini anda bisa melihat gurun pasir, sedang disana anda bisa melihat belantara, semua itu tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.
2.      Dalam QS. Al-Maida ayat 96 menjelaskan bahwa Allah Swt. menghalalkan buat kalian untuk berburu binatang-binatang laut, bahkan mengkonsumsi daging binatang tersebut. Hal ini menunjukkan larangan sebelumnya tidak ingin menutup jalan bagi manusia untuk memanfaatkan hewan laut, karena masih banyak makanan lain yang dihalalkan oleh Allah. Pada dasarnya perintah Allah SWT. itu merupakan ujian untuk mengetahui kadar takwa dan ketaatan seseorang. Dengan demikian, dapat diketahui kadar kepatuhan terhadap perintah Allah atau manusia itu ingin mengikuti hawa nafsu. Itulah mengapa Allah SWT. menutup satu jalan, tapi membuka jalan-jalan yang lain
3.      Dalam QS. Al-An'am ayat 142 menjelaskan bahwa Allah Swt. menciptakan untuk hamba-Nya binatang ternak, di antaranya ada yang besar dan panjang kakinya, dapat dimakan dagingnya, dapat pula dijadikan kendaraan untuk membawa mereka ke tempat yang mereka tuju, dan dapat pula mengangkut barang-barang keperluan dan barang-barang perniagaan mereka dari suatu tempat ke tempat lain. Ada pula di antara binatang-binatang itu yang kecil tubuhnya dan pendek kakinya seperti domba dan kelinci untuk dimakan dagingnya, ditenun bulunya menjadi pakaian dan diambil kulitnya menjadi tikar atau alas kaki dan sebagainya.



 
B.     Saran
Dari pembahasan ayat-ayat di atas kita dapat mengetahui sedikit banyaknya, bagaimana cara atau sistem yang dapat digunakan dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Bahkan secara garis besar semuanya telah diatur di dalam Al-Qur'an. Olehnya itu, saya menyarankan kepada sahabat dan teman-temanku untuk mengelola sumber daya alam ini sesuai dengan apa yang diajarkan di dalam Al-Qur'an dan Hadis, terkhusus pada ketiga ayat di atas. Karena itu perlu adanya pengembangan dalam memaknai atau memahami secara mendalam bagaimana aturan Nash mengatur dan mengelola sumber daya alam ini.














DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya, Jilid 5, Cet. 3; Bogor: Lembaga Percetakan Al-Qur'an Departemen Agama, 2009.
https://alquranmulia.wordpress.com/2013/01/29/asbabun-nuzul-surah-al-maa-idah-8/ di unduh pada tanggal 10 April 2014.
http://indonesian.irib.ir/al-quran/-/asset_publisher/b9BB/content/tafsir-al-quran-surat-al-maidah-ayat-95-97 di unduh pada tanggal 10 April 2014.
Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur'an. Vol. 7, Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Syeikh Muhammad Ghazali. Tafsir Tematik Dalam Al-Qur'an, Cet. 1; Jakarta: gaya Media Pratama, 2004.


[1] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya, Jilid 5, (Cet. 3; Bogor: Lembaga Percetakan Al-Qur'an Departemen Agama, 2009), h. 291.
[2] Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur'an. Vol. 7, (Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 195-196.
[3] Departemen Agama RI, Op. Cit, h. 293.
[4] Syeikh Muhammad Ghazali, Tafsir Tematik Dalam Al-Qur'an, (Cet. 1; Jakarta: gaya Media Pratama, 2004), h. 243.
[5] Departemen Agama RI, Loc. Cit.
[6] Ibid, h. 22-23.
[7] https://alquranmulia.wordpress.com/2013/01/29/asbabun-nuzul-surah-al-maa-idah-8/ di unduh pada tanggal 10 April 2014.
[8] Quraish Shihab, Op. Cit, h. 189-190.
[9] Departemen Agama RI, Op. Cit, h. 25.
[10] http://indonesian.irib.ir/al-quran/-/asset_publisher/b9BB/content/tafsir-al-quran-surat-al-maidah-ayat-95-97 di unduh pada tanggal 10 April 2014.
[11] Quraish Shihab, Op. Cit, h. 189-190.
[12]  Departemen Agama RI, Loc. Cit.
[13] Ibid, h. 254.
[14] Ibid, h. 255.
[15] Ibid, h. 257.  
[16] http://indonesian.irib.ir/al-quran/-/asset, Loc. Cit.
[17] Quraish Shihab, Op. Cit, h. 317-318.
[18] http://indonesian.irib.ir/al-quran/-/asse, Loc. Cit.
[19] Quraish Shihab, Op. Cit, h. 317-318.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar