SUMBER EKONOMI
Makalah
ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Tafsir
Ayat-Ayat Iqtishad pada Jurusan Syariah Prodi EKIS IV Semester VI
Oleh:
FIRDAUS
(011.130.74)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
WATAMPONE
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur selalu kita panjatkan
kehadirat Allah swt. yang telah mamberikan karunia dan nikmat-Nya, dan tidak
lupa shalawat serta salam kita curahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad
saw. sebagai sang revolusioner sejati, Nabi yang membawa umatnya dari zaman
frustasi menuju zaman yang berprestasi.
Ucapan terima kasih penyusun
ucapkan kepada:
1. Sahabat-sahabat dan
teman-teman yang telah membantu penyusun dalam penyelesaian makalah ini.
2. Orang tua dan pacar yang
telah memberikan dukungan moral dan materil kepada penyusun, sehingga makalah
ini dapat terselesaikan.
3. Dosen mata kuliah, yang
tiada henti-hentinya membimbing kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa penulisan dan
penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu aspirasi,
kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan dalam penyelesain makalah
selanjutnya. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi dan mendapat ridho
Allah swt. Amiiin…
Wallahul
Muafiqh Illa Aqwamith Tharieqh
Wassalamu
Alaikum wr. wb.
Watampone, 26 April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Sampul
Kata
Pengantar
Daftar Isi
BAB I: PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
BAB II: PEMBAHASAN
A.
Surah An-Nahl Ayat 11
B.
Surah Al-Maida Ayat 96
C.
Surah Al-An'am Ayat 142
BAB III: PENUTUP
A. Simpulan
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sumber daya
alam merupakan segala yang ada di alam dan dipergunakan manusia untuk memenuhi
kehidupannya. Sumber daya alam dapat dikategorikan ke dalam dua bagian yaitu
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui dapat digunakan secara
terus menerus dan tidak habis, seperti tanah, dan hewan. Sedangkan sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui jika digunakan terus menerus akan habis,
seperti batu bara dan minyak bumi. Hal ini menjadi suatu kecemasan
manusia jika suatu saat nanti sumber daya alam ini akan habis akibat dari
eksploitasi besar-besaran akan menimbulkan dampak buruk bagi bumi seperti
bencana alam.
Islam dalam
al-qur’an sebagai pedomannya menjadikan manusia wajib memelihara alam termasuk
sumber dayanya dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan hidup manusia.
Walaupun demikian, ada aturan tertentu dalam islam dalam menggunakan sumber
daya alam dengan baik dan menjauhi aktivitas perusakan alam dengan
menggunakannya secara berlebihan dan tidak bermanfaat.
Hal ini perlu
diketahui cara pengelolaan sumber daya alam dengan baik oleh manusia pada
umumnya dan khususnya umat islam. Dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl
ayat 11, surah Al-Maida Ayat 96, Surah Al-An'am ayat 142 membahas secara
sistematis bagaimana usaha mengelolah sumber daya alam dalam Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Penjelasan QS. An-Nahl : 11 dalam usaha mengelola Sumber Daya Alam ?
2.
Bagaimana
Penjelasan QS. Al-Maida : 96 dalam usaha mengelola Sumber Daya Alam ?
3. Bagaimana Penjelasan QS. Al-An'am : 142 dalam usaha mengelola Sumber Daya Alam ?
PEMBAHASAN
A.
Surah An-Nahl Ayat 11
1.
Ayat
Dan Terjemahannya
يُنْبِتُ
لَكُمْ بِهِ الزَّرْعَ وَالزَّيْتُونَ وَالنَّخِيلَ وَالْأَعْنَابَ وَمِنْ كُلِّ
الثَّمَرَاتِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya;
"Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan untuk kamu tanam-tanaman, zaitun,
kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sungguh, dalam hal demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang
berfikir." (QS. An-Nahl: 11).[1]
2.
Asbabun
Nuzul
Surah An-Nahl ayat 11 tidak memiliki
asbabun nuzul yang secara khusus menjelaskan sebab turunnya ayat ini, namun
yang perlu diperhatikan adalah, bahwa ayat ini berkenang dengan ayat-ayat
sebelumnya.
Ibn Mardawaih
meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya, ketika turun ayat "ketetapan
Allah pasti datang.." para sahabat Rasulullah merasa ketakutan, hingga
turun, "maka janganlah kamu meminta agar dipercepat (datang)nya"
sehingga mereka pun diam.
Abdullah bin
Iman Ahmad, Ibn Jarir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abi
Hafsh, katanya ketika turun "ketetapan Allah pasti datang.."
mereka serentak bangkit berdiri, maka turunlah "maka janganlah kamu
meminta agar dipercepat (datang)nya"
Maka turunlah
ayat pertama yang menjelaskan ketetapan Allah mengenai datangnya hari kiamat.
Berarti terdapat kekuasaan Allah di dalamya mengenai ketetapanya tentang adanya
hari kiamat. Sedangkan relasinya dengan ayat ke 11 adalah ditumbuhkannya tanam-tanaman seperti zaitun, korma, anggur dan
segala macam buah-buahan dengan air hujan, merupakan salah satu tanda-tanda
kekuasaanya bagi
orang yang berfikir.
3.
Makna
Mufradah
يُنْبِتُ (Dia
menumbuhkan), yakni Allah Ta'ala menumbuhkan.
لَكُمْ (bagimu),
untuk aneka kepentingan dan berbagai keuntungan kamu.
بِهِ (dengannya),
yakni dengan air hujan yang diturunkan itu.
الزَّرْعَ (tanaman-tanaman)
yang merupakan sumber pangan dan penopang kehidupan.
وَالزَّيْتُونَ (dan
zaitun). Zaitun dapat dijadikan sebagai lauk pauk dan dapat pula
dianggap sejenis buah-buahan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan,
"Awetkanlah dengan minyak zaitun dan poleslah dengannya, karena
minyak itu berasal dari pohon yang berkah" (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan
Baihaqi). Pohon yang berkah ini ialah zaitun. Zaitun dikatakan
pohon yang berkah karena ia hampir tidak tumbuh kecuali di tanah-tanah yang
mulia dan diberkahi, seperti Baitul
Maqdis.
وَالنَّخِيلَ (dan kurma). نَّخِيلَ (Nakhhil) dan nakhl mempunyai makna yang sama, نَّخِيل (Nakhhil) merupakan
isim jamak yang bentuk tunggalnya adalah nakhlah, seperti tsamarat
dan tsimar.
وَالْأَعْنَابَ (dan anggur). الْأَعْنَابَ (Al-`a'nab) dijamakkan guna menunjukkan bahwa kata ini meliputi jenis-jenis
anggur yang beragam. Ayat ini menunjukkan bahwa penamaan anggur dengan karaman
bukan pemberian Pencipta, tetapi merupakan penamaan dari orang-orang
jahiliyyah. Seakan-akan mereka hendak menegaskan bahwa karaman ini
derivasi dari karama, karena kham`r yang terbuat dari anggur dapat
mendorong manusia menjadi pemurah dan dermawan.
Maka Nabi saw. melarang menyebut anggur dengan nama yang diberikan
orang-orang jahiliyyah dan menyuruh mereka menyebutnya sesuai dengan pemberian
Pencipta. Beliau bersabda, "Janganlah menamai anggur dengan al-karam
tetapi namailah dengan al-'inab dan al-hablat, karena al-karam
itu berarti hati orang mukmin" (HR. Bukhari dan Muslim).
Yakni sesungguhnya kedermawanan dan kemurahan yang mereka sangka
tiada lain bersumber dari hati orang mukmin, bukan karena kham`r sebab
kebanyakan tingkah laku pemabuk mengalahkan akalnya. Maka pemberian itu bukan
sebagai kemurahan dan bukan pula sebagai kedermawanan. Sebab orang yang sedang
mabuk seperti anak kecil yang tidak memahami makna kedermawanan, bahkan dia
menggunakan hartanya secara berlebih-lebihan dan boros. Jenis buah-buahan ini dirinci penyebutannya secara khusus adalah guna memberitahukan
keutamaan dan kemuliaanya. Kemudian disebutkan secara umum.
وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ (dan dari semua buah-buahan), yakni dari
setiap buah-buahan dengan aneka
jenisnya.
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ (sesungguhnya pada yang demikian itu), yakni
pada penurunan air dan penumbuhan apa
yang telah dijelaskan.
لَآيَةً (ada tanda kekuasaan) yang agung yang menunjukkan keesaan Allah
Ta'ala dalam ketuhanan-Nya, karena Dia memiliki kesempurnaan ilmu, kekuasaan,
dan hikmah.
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (bagi kaum yang berpikir). Biji dan benih
yang berada dalam tanah, lalu kelembaban meresap dan sampai kepadanya, sehingga
terbelahlah bagian bawah biji itu, maka keluar akar-akar yang merambat ke dalam
tanah. Bagian atas biji pun terbelah dan keluar darinya tunas lalu tumbuh
menjadi batang dan keluar darinya dedaunan, bunga, biji, dan buah-buahan dengan
bentuk yang berbeda-beda, baik rupa, warna, daun, maupun sifatnya. Benih yang
berasal dari buah itu dapat menghasilkan biji yang sama dalam bentuk
yang berbeda-beda hingga jumlah yang tidak terbatas. Bibit asalnya itu memiliki hubungan sifat yang sama dengan
anak-anaknya, bahkan berhubungan dengan semua tumbuhan yang sejenis.
Jika hal tersebut direnungkan, niscaya diketahui bahwa semua
perbuatan dan kehendak-Nya ini tidak mungkin dapat diserupakan dengan sesuatu
pun dengan aneka sifat kesempurnaan-Nya, apalagi disekutukan dengan seseorang
dalam sifat ketuhanan dan penyembahan. Dia Maha Tinggi dari hal itu
setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya.
4.
Tafsir
Ulama
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan
Keserasian Al-Qur'an, Ayat ini menyebut beberapa hal yang paling bermamfaat
atau pupoler dalam masyarakat Arab tempat di mana Al-Qur'an diturunkan, dengan
menyatakan bahwa Allah SWT. menumbuhkan bagimu dengan air hujan itu
tanaman-tanaman dari yang cepat layu sampai dengan yang paling panjang usianya
dan paling banyak mamfaatnya. Dia menumbuhkan zaitun, salah satu pohon yang
paling panjang usianya, demikian juga kurma, yang dapat di makan mentah atau
matang, mudah dipetik dan sangat bergizi lagi berkalori tinggi, juga anggur
yang dapat kamu jadikan makanan yang halal atau minuman yang haram dan dari
segala macam atau sebagian buah-buahan selain yang disebut itu. Sesungguhnya
yang demikian itu benar-benar ada tanda yang sangat jelas untuk kaum yang
memikirkan. Betapa tidak, sumber airnya sama, tanah tempat tumbuhnya berdempet,
tetapi ragam dan rasanya berbeda-beda.[2]
Menurut Departemen Agama RI dalam Al-Qur'an dan Tafsirnya,
Dengan air hujan itu Allah SWT. menumbuhkan tanam-tanaman yang buahnya dapat
memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dari jenis rumput-rumputan, manusia memperoleh
bahan makanan bagi ternak mereka, dari zaitun mereka memperoleh minyak yang
diperlukan oleh tubuh, dan dari kurma dan anggur mereka dapat memperoleh
buah-buahan sebagai penambah gizi makanan mereka. Kemudian disebut pula segala
macam buah-buahan, agar manusia dapat mengetahui kekuasaan-Nya yang tidak
terbatas. Dari air yang sama, Allah SWT. berkuasa menumbuhkan tanam-tanaman
yang beraneka ragam dan mengeluarkan buah-buahan yang beraneka ragam bentuk,
warna, dan rasanya. Segala macam tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan bahan yang
dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka adalah nikmat yang diberikan oleh Allah
dan sekaligus sebagai bukti keesaan-Nya bagi orang yang menginkari-Nya.[3]
Menurut Syeikh Muhammad Ghazali
dalam Tafsir Tematik, ayat ini menjelaskan Bagaimana air turun ke bumi, lalu
bumi menghasilkan tumbuh-tumbuhan, biji-bijian, bunganya berwarna-warni,
rasanya bermacam-macam, ada untuk manusia dan ada pula untuk binatang. Tanahnya
sama, airnya juga sama. Disini anda bisa melihat gurun pasir, sedang disana
anda bisa melihat belantara, semua itu tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.[4]
Pada akhir ayat dijelaskan bahwa segala macam nikmat yang
diturunkan baik secara langsung ataupun tidak langsung merupakan bukti
kebenaran bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah. Bukti-bukti itu
dapat diketahui oleh orang-orang yang memperhatikan dan memikirkan tanda-tanda
kekuasaan Allah, serta memikirkan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya.
Bukti-bukti kekuasaan Allah yang terdapat di alam ini cukup memberikan kepuasan
pada orang yang benar-benar memperhatikan kekuasaan-Nya dan mempercayai
keesaan-Nya.[5]
5.
Tafsir
Penyusun
Ayat di atas menjelaskan bahwa dengan adanya air hujan maka banyak
tumbuh-tumbuhan yang akan bertahan hidup agar dapat dimamfaatkan dan dikomsumsi
bagi manusia, seperti buah zaitun, kurma, dan anggur. Namun yang perlu kita
ketahui bahwa air hujan memiliki rasa dan tempat asal yang sama, namun dapat
menumbuhkan berbagai macam tumbuhan. Sehingga itu memerlukan pemikiran yang
mendalam dalam mengkaji dan menginterpretasikan mengapa buah-buahan tersebut
bisa tumbuh dan memiliki rasa yang berbeda-beda dengan air hujan yang sama.
Semua itu merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. bagi orang-orang yang
berfikir.
B.
Surah
Al-Maida Ayat 96
1.
Ayat
Dan Terjemahannya
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya; "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang
kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali)". (QS. Al-Maidah: 96).[6]
2.
Asbabun
Nuzul
Dalam surat Al-Maidah ayat 96, sama
dengan ayat sebelumnya tidak ada yang menjelaskan secara khusus sebab turunnya
ayat ini, namun kita dapat meliha sebab turunnya surah Al-Maidah ayat
sebelumnya yang terdapat pada ayat 93.
Ada orang-orang yang bertanya,
"Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan
Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui
batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah
menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan."
Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah
mereka makan dahulu..." (QS. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari
kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan,
"Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang
telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat,
"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
saleh..." (QS. Al-Maidah 93).
Dalam
riwayat lain mengatakan, diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Abu
Hurairah, bahwa ketika Rasulullah saw. datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya
suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang hal itu. Maka turunlah ayat, yas-aluunaka ‘anil khamri wal maisiri
qul fiihimaa itsmung kabiiruw lin naas..(mereka bertanya kepadamu tentang
khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia…) sampai akhir ayat (al-Baqarah: 219). Mereka berkata:
“Tidak diharamkan kepada kita. Minum arak hanyalah dosa besar. Merekapun terus
minum arak. Pada suatu hari ada seseorang dari kaum Muhajirin mengimami para
shahabat lainnya shalat magrib. Bacaan orang itu salah (karena mabuk). Maka
Allah menurunkan ayat yang lebih keras daripada ayat yang tadi, yaitu ayat, yaa
ayyuhal ladziina aamanuu la taqrabush shalaata wa angtum sukaaraa hattaa
ta’lamuu maa taquuluun..(hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan…) (an-Nisaa’: 43).
Kemudian
turun ayat yang lebih keras lagi, yaitu surah al-Maidah ayat 90-91 yang
memberikan kepastian haramnya. Sehingga merekapun berkata: “Cukuplah, kami akan
berhenti.” Kemudian orang-orang bertanya: “Ya Rasulallah, bagaimana nasib
orang-orang yang gugur di jalan Allah dan yang mati di atas kasur, padahal
mereka peminum arak dan pemakan hasil judi, sementara Allah telah menetapkan
bahwa kedua hal itu termasuk perbuatan setan yang keji. Kemudian Allah
menurunkan ayat ini (al-Maidah: 93) sebagai jawaban atas pertanyaan mereka.
Diriwayatkan
oleh an-Nasa'i dan al-Baihaqi, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa turunnya
ayat ini (al-Maidah: 90) berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku
golongan Anshar yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila
mereka minum sampai mabuk, mereka saling mengganggu hingga meninggalkan bekas
(luka) pada muka atau kepala. Dengan demikian maka pudarlah rasa kekeluargaan
mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang
lainnyalah yang mengganggunya itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam
kesumat di hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti itu apabila
mereka saling kasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan setan mengadu
domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Orang-orang
yang merasa berat meninggalkan minum itu memperbincangkan najis (khamr) yang
telah diminum oleh orang-orang yang gugur pada Perang Uhud. Maka Allah
menurunkan ayat ini (al-Maidah: 93), sebagai penjelasan tentang kedudukan
mereka yang gugur sebelum turunnya ayat larangan meminum arak dan main judi.[7]
Sebab turunnya surah al-Maidah ayat 93 di atas bisa kita jadikan
rujukan dalam memaknai sebab turunnya surah al-Maidah ayat 96, karena ayat di
atas menjelaskan tentang ke haraman meminum khamar. Ini sejalan dengan surah
al-Maidah ayat 96, yang mengharamkan menangkap binatang buruan darat, selama
dalam keadaan ihram, karena di Mekkah mata pencaharian mereka adalah berburu
binatang darat, tidak ada sungai dan laut disana, sehingga ditakutkan jika
setiap orang yang datang berihram berburu, maka binatang darat sebagi mata
pencaharian orang mekkah akan habis atau punah. Kita dapat bayangkan betapa
banyak orang yang datang ke Mekkah untuk berihram.
3.
Makna
Mufradah
أُحِلَّ لَكُمْ (dihalakan bagi kalian) bagi orang-orang yang ihram.
صَيْدُ الْبَحْرِ (binatang buruan laut) yakni seluruh binatang yang ditangkap di
air, baik laut sungai maupun kolam. Binatang ialah binatang yang tidak dapat
hidup kecuali di air, baik ia biasa dimakan maupun tidak. Adapun binatang yang
hidup di darat dan di air seperti itk, bebek, kepiting, kura-kura dan segala
jenisnya, tidak dapat disebut binatang air, namun disebut binatang darat
sehingga pembunuhnya dikenakan tebusan.
وَطَعَامُهُ (dan makanan laut), yaitu binatang yang dihempas gelombang ke
darat dan yang di seret ke darat hingga hingga terdampar mati. Binatang seperti
ini boleh diambil tanpa perlu ragu-ragu.
مَتَاعًا لَكُمْ (sebagai makanan yang lezat bagi kalian) مَتَاعًا
dinashabkan karena ia merupakan maf'ullah. Al-Maula Abus
Sa'ud berkata: مَتَاعًا khusus menyangkut makanan. Maknanya:
dihalalkan bagi kalian makanan dari buruan laut sebagai makanan yang lezat bagi
kalian.
وَلِلسَّيَّارَةِ (dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan) di antara kalian
untuk dijadikan ikan kering sebagai bekal mereka.
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ (dan diharamkan bagi kalian binatang buruan
darat) yaitu binatang yang beranak pinak di darat, meski dalam waktu tertentu
hidup di air, seperti halnya burung air.
مَا دُمْتُمْ حُرُمًا (selama kalian masih ihram) tidak ada
perselisihan tentang keharaman berburu binatang darat selama melaksanakan
ihram, apabila hasil buruannya maka zharir ayat itu mengharamkan binatang
buruan yang di tangkap oleh orang yang tidak ihram, bila dimakan oleh orang
yang sedang ihram, meski Ia tidak punya andil dalam menangkapnya. Namun madzhab
Abu Hanifah menghalalkan binatang hasil buruan orang yang sedang tidak ihram,
meski Ia memburunya untuk dipersembahkan kepada orang yang sedang ihram, asal
orang yang sedang ihram itu tidak menyuruh dan tidak menunjukkan untuk menagkap
buruan tersebut. Halal pula binatang yang ditangkap oleh orang yang ihram
sebelum Ia ihram. Karena sasaran ayat di atas ditujukan kepada orang yang
sedang ihram. Seolah-olah dikatakan: " diharamkan kepada kalian binatang
yang kalian buru di darat." Maka dikecualikanlah binatang yang diburu oleh
orang yang tidak ihram.
وَاتَّقُوا اللَّهَ (Dan bertakwalah kalian kepada Allah) dari
segala kemaksiatan yang dilarang-Nya bagi kalian, yang di antara kemaksiatan
itu adalah menangkap binatang buruan ketika sedang ihram.
الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (yang kepada-Nyalah kalian dikumpulkan),
bukan kepada selain-Nya, sehingga orang yang berlindung kepada-Nya, dapat
berharap selamat dari adzab-Nya. Allah sebagai tempat terakhir dan tempat
kembali dengan haluan malaikat ke tempat yang telah Allah perintahkan kepada
mereka, baik dihalau ke syurga atau ke neraka.
4.
Tafsir
Ulama
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan
Keserasian Al-Qur'an, Ayat ini, menjelaskan bahwa: dihalalkan bagimu
berburu binatang laut, sungai, danau dan tambak, dan makanan yang berasal dari
laut seperti ikan, udang, atau apapun yang hidup disana dan tidak dapat hidup
di darat walau telah mati dan mengapung, semua itu merupakan makanan yang lezat
bagimu, baik yang bertempat tinggal tetap di suatu tempat tertentu, dan juga bagi orang yang dalam perjalanan, dan
diharamkan atas kamu menangkap atau membunuh binatang buruan darat, selama kamu
dalam keadaan ihram, dan atau berada di Tanah Haram walaupun ihram itu
berulang-ulang kamu lakukan. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya-Lah kamu akan dikumpulkan.
Sementara ulama memahami kata-kata
binatang buruan laut dalam arti apa yang diperoleh dengan upaya, dan yang dimaksud
dengan makanannya adalah apa yang mengapung atau yang terdampar. Karena yang
mengapung dan terdampar tidak lagi diperoleh dengan memburunya. Ada juga yang
memahami kata makanannya dalam arti yang diasingkan dan dikeringkan.
Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa
yang halal dari binatang laut atau sungai hanya ikan saja, dan bahwa tidak
dibenarkan memakan ikan yang mengapung, antara lain atas dasar bahwa ia adalah
bangkai, bangkai ikan dan belalang, berdasar sabda Nabi SAW. tentang air laut
bahwa " Dia adalah yang suci airnya dan halal bangkainya". Di lain waktu beliau bersabda: "
dihalalkan untuk kita dua macam bangkai dan darah yaitu ikan dan belalang
serta, hati dan limpa"
Firman-Nya: diharamkan atas kamu
binatang buruan darat, ada yang memmahaminya terbatas pada menangkapnya, ada
juga yang memperluas maknanya sehingga mencakup segala aktivitas yang berkaitan
dengan buruan dan perburuan itu, sehingga tidak dibenarkan lagi yang dalam
keadaan berihram di samping membunuhnya, juga menerima hadiah, menjual atau
membelinya. Adapun memakannya maka Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad membolehkan
selama binatang buruan itu tidak ditangkap secara khusus untuknya. Sedang Abu
Hanifah membenarkan seorang yang sedang berihram untuk memakan buruan darat,
baik ia ditangkap untuknya maupun untuk orang lain.
Agaknya larangan berburu di atas, di
samping untuk menghindari sedapat mungkin yang berihram dari mengganggu makhluk
Allah sambil memberi penghormatan kepada Ka'bah dan Tanah Haram, juga karena
daerah Haram adalah daerah tandus, sedang penduduknya sangat mengandalkan
perburuan untuk jaminan hidup mereka. Jika dibenarkan bagi semua yang datang
dari segala penjuru dan pada umumnya berihram itu melakukan perburuan, maka
dikhawatirkan binatang-binatang itu akan punah atau sangat berkurang yang
merupakan sumber hidup Tanah Haram. Agaknya berdasar hal ini dapat dibenarkan
menempuh kebijaksanaan perlindungan terhadap jenis-jenis binatang tertentu guna
memeliharanya dari kepunahan.
Bahwa tidak ada larangan untuk
berburu binatang laut atau sungai, bukan saja karena binatang laut sangat
melimpah, tetapi juga karena di Mekkah dan sekitar daerah Tanah Haram tidak
terdapat laut atau sungai.
Binatang yang hidup di laut dan di
darat, tidak termasuk dalam pengertian binatang laut atau sungai. Karena itu,
kodok dan kura-kura merupakan binatang yang tidak boleh dibunuh atau diburu
oleh siapa yang berihram. Bahwa dia terlarang diburu, berarti dia terlarang
untuk dimakan.[8]
Menurut Departemen Agama RI dalam Al-Qur'an dan Tafsirnya, Dalam
ayat ini Allah menerangkan, bahwa Dia menghalalkan bagi orang-orang mukmin,
baik yang berihram maupun tidak, untuk memakan daging buruan laut termasuk
binatang sungai, danau dan sebagainya dan yang diperoleh dengan mudah, misalnya
ikan-ikan yang baru mati dan terapung atau ikan yang terdampar di pantai dan
sebagainya.
Semua itu dikaruniakan Allah sebagai
makanan yang lezat bagi mereka dan bagi orang-orang yang berada dalam
perjalanan. Kemudian Allah swt.
menegaskan kembali bahwa Dia mengharamkan bagi orang-orang mukmin menangkap
binatang buruan darat selama mereka berihram.[9]
Ayat ini menjelaskan bahwa, Allah Swt menghalalkan buat
kalian untuk berburu binatang-binatang laut, bahkan mengkonsumsi daging
binatang tersebut. Hal ini menunjukkan larangan sebelumnya tidak ingin menutup
jalan bagi manusia untuk memanfaatkan hewan laut, karena masih banyak makanan
lain yang dihalalkan oleh Allah. Pada dasarnya perintah Allah SWT.
itu merupakan ujian untuk mengetahui kadar takwa dan ketaatan seseorang.
Dengan demikian, dapat diketahui kadar kepatuhan terhadap perintah
Allah atau manusia itu ingin mengikuti hawa nafsu. Itulah mengapa
Allah SWT. menutup satu jalan, tapi membuka jalan-jalan yang lain.[10]
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan
Keserasian Al-Qur'an, Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Dan
bertakwalah kepada Allah dan kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan, untuk
mengisyaratkan bahwa pakaian ihram yang dipakai seseorang saat melakukan haji
atau umrah, setelah menanggalkan pakaian sehari-hari dan kesibukan duniawi guna
menuju kepada Allah, serupa dengan keadaan pada hari kiamat nanti saat
seseorang meninggalkan segala sesuatu dan hanya menghadapkan diri kepada Allah
semata.[11]
Menurut Departemen Agama RI dalam
Al-Qur'an dan Tafsirnya, Pada akhir ayat tersebut diperingatkan-Nya kepada
orang-orang mukmin agar mereka senantiasa bertakwa kepada Allah yang
kepada-Nya-lah mereka akan dikumpulkan kelak di hari kiamat, untuk
mempertanggungjawabkan segala amalan mereka dan kemudian diberi-Nya balasan
dengan pahala yang ataupun siksa yang setimpal dengan amalan tersebut.[12]
5.
Tafsir
Penyusun
Ayat ini menjelaskan tentang
kehalalan berburu binatang laut sebagai sumber makanan yang lezat. Jadi, dapat
di ketahui bahwa kehalalan untuk berburu bintang laut, berarti mengisyaratkan
tengtang kehalalan untuk memakan bintang yang ada di laut. Bukan hanya bagi
orang yang tinggal menetap pada suatu daerah, tapi kehalalannya juga bagi orang
yang sedang dalam perjalanan.
Selain itu, ayat ini juga
menjelaskan tentang keharaman berburu binatang darat, ketika sedang berihram
karena ditakutkan binatang yang ada di Mekkah akan punah. Karena realita yang
kita lihat bahwa orang yang datang berihram ke Tanah Haram berasal dari
berbagai Negara, bahkan hampir seluruh Negara yang ada di bumi ini datang ke
Mekkah untuk berihram. Nah, ketika berburu binatang darat dihalalkan, maka kita
dapat bayangkan apa yang akan terjadi pada binatang-binatang yang ada di
Mekkah. Selain itu, salah satu mata pencaharian orang-orang yang ada di Mekkah
adalah berburu. Kalau seperti itu, bisa saja kehalalan berburu ketika berihram
akan membuat orang-orang yang di sana, tidak mampu berbuat apa-apa lagi, untuk
menghidupi keluarga mereka.
Terakhir adalah seruan untuk
bertakwa kepada Allah SWT. agar kita dapat melaksanakan ibadah di Mekkah dengan tidak mengikutkan unsur
duniawi, terutama dalam melakukan hal-hal
yang telah dilarang, yaitu dengan berburu binatang darat maupun
pekerjaan yang dilarang lainnya.
C.
Surah Al-'An'am Ayat 142
1.
Ayat
Dan Terjemahannya
وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا ۚ كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ
اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
مُبِينٌ
Artinya; "Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang
dijadikan pengangkutan dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki
diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-'An'am: 142).[13]
2.
Asbabun
Nuzul
Diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abul ‘Aliyah bahwa mereka memberikan
sesuatu kecuali zakat, kemudian mereka sering berlaku boros, maka turunlah ayat
ini.[14]
3.
Makna
Mufradah
وَمِنَ الْأَنْعَامِ Dan di
antara hewan-hewan ternak itu, bahwa hanya Allah semata-mata yang menciptakan
binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba, dan kambing, yang mamfaatnya sangat
banyak buat kamu antara lain, sebagai alat pengangkut barang-barang berat dan
ada yang kamu mamfaatkan bulu dan rambutnya sebagai alas.
حَمُولَةً ada
yang dijadikan pengangkutan, yaitu binatang tersebut dibagi ke dalam dua bagian. Pertama, binatang yang
besar sehingga dapat dijadikan pengangkut barang-barang berat, dan kedua yang
hanya dapat dijadikan tunggangan, untuk kata ini yaitu, unta yang kecil,
atau semua yang kecil dari jenis binatang ternak.
وَفَرْشً dan ada
(pula) yang untuk disembelih, ternak-ternak yang kecil itu dinamai farsy/alas,
karena hampir-hampir saja tubuhnya menyentuh tanah yang terhampar sebagai
alas bumi. Ada juga yang memahaminya dalam arti yang disembelih; dalam hal ini
adalah kambing, domba dan sapi.
كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ Makanlah
rezeki diberikan Allah kepadamu, yaitu melarang segala bentuk penggunaan yang
berlebih-lebihan terhadap binatang-binatang tersebut dan mengatakan.
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, baik dari jin
dan iblis seperti orang-orang musyrik, yang telah membiarkan binatang-binatang
tersebut setelah disembelih dan tidak memanfaatkannya, bahkan mengharamkan
daging binatang itu. Jangan juga kalian seperti orang-orang yang tidak
mengikuti undang-undang Tuhan, yakni tidak memperhatikan halal dan haram,
bahkan menetapkan halal memakan binatang-binatang yang telah diharamkan oleh
Allah.
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Sesungguhnya
setan itu musuh yang nyata bagimu mengandung makna bahwa bahwa setan memiliki
langkah-langkah dan tahapan-tahapan untuk menjerumuskan manusia. Setan sadar
bahwa tujuan utamannya untuk menjerumuskan manusia tidak mudah dicapainya,
karena itu ia melakukan pentahapan
4.
Tafsir
Ulama
Menurut Departemen Agama RI dalam Al-Qur'an dan Tafsirnya, Dengan
ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menciptakan untuk hamba-Nya binatang
ternak, di antaranya ada yang besar dan panjang kakinya, dapat dimakan
dagingnya, dapat pula dijadikan kendaraan untuk membawa mereka ke tempat yang
mereka tuju, dan dapat pula mengangkut barang-barang keperluan dan
barang-barang perniagaan mereka dari suatu tempat ke tempat lain. Ada pula di
antara binatang-binatang itu yang kecil tubuhnya dan pendek kakinya seperti domba
dan kelinci untuk dimakan dagingnya, ditenun bulunya menjadi pakaian dan
diambil kulitnya menjadi tikar atau alas kaki dan sebagainya.[15]
Dengan demikian dapat dipahami bagaimana kasih sayang Allah kepada
hamba-Nya. Dia melengkapkan segala kebutuhan manusia dengan tanaman dan
binatang bahkan menjadikan segala apa yang di langit dan di bumi untuk
kepentingan makhluk-Nya sebagaimana yang tersebut dalam firman-Nya:
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ
وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ
مُنِيرٍ
Artinya: "Tidakkah kamu perhatikan bahwa sesungguhnya Allah
telah menundukkan untuk (kepentinganmu) apa yang di langit dan apa yang di bumi
dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia
ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk
dan tanpa kitab yang memberi penerangan." (QS. Luqman: 20).
Ayat ini
menekankan satu poin bahwa segala suatu adalah ciptaan Allah SWT. baik itu
pepohonan maupun rumput-rumputan yang tumbuh diatas tanah tanpa nyawa, ataupun
binatang-bintang kecil dan besar yang kalian bisa memanfaatkannya. Semua itu
adalah makhluk Allah yang tentunya untuk memanfaatkannya harus dengan ijin
Allah SWT. Sedang berhala-behala atau yang lainnya tidak memiliki peranan
apapun, karena itu mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian. Allah
menciptakan hewan-hewan seperti kuda, unta dan lain sebagainya bisa kalian
ajari dan jinak, sehingga dapat membawakan barang-barang kalian. Sedang
binatang-binatang kecil seperti kambing dan lainnya sebagainya dapat kalian
kuasai, sehingga kalian bisa menyembelihnya dan memanfaatkan daging dan
kulitnya.[16]
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir
Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur'an, ayat ini menyatakan bahwa
hanya Allah semata-mata yang menciptakan binatang ternak, yaitu unta, sapi,
domba, dan kambing, yang mamfaatnya sangat banyak buat kamu antara lain,
sebagai alat pengangkut barang-barang berat dan ada yang kamu mamfaatkan bulu
dan rambutnya sebagai alas.
Dengan demikian, ayat di atas
membagi binatang tersebut ke dalam dua bagian. Pertama, binatang yang besar
sehingga dapat dijadikan pengangkut barang-barang berat, dan kedua yang hanya
dapat dijadikan tunggangan. Ada pendapat lain untuk kata ini yaitu, unta yang
kecil, atau semua yang kecil dari
jenis binatang ternak. Menurut mereka ternak-ternak yang kecil itu dinamai farsy/alas,
karena hampir-hampir saja tubuhnya menyentuh tanah yang terhampar sebagai
alas bumi. Ada juga yang memahaminya dalam arti yang disembelih; dalam hal ini
adalah kambing, domba dan sapi.
Makanlah sebagian rezki yang halal
yang telah di anugerahkan Allah kepada kamu, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-lagkah setan, dalam segala hal termasuk menghalalkan yang haram atau
sebaliknya. Sesungguhnnya ia terhadap kamu adalah musuh yang nyata
permusuhannnya.[17]
Namun, ayat ini juga melarang segala
bentuk penggunaan yang berlebih-lebihan terhadap binatang-binatang tersebut dan
mengatakan, janganlah kalian seperti orang-orang Musyrik, yang telah membiarkan
binatang-binatang tersebut setelah disembelih dan tidak memanfaatkannya, bahkan
mengharamkan daging binatang itu. Jangan juga kalian seperti orang-orang yang
tidak mengikuti undang-undang Tuhan, yakni tidak memperhatikan halal dan haram,
bahkan menetapkan halal memakan binatang-binatang yang telah diharamkan oleh
Allah.[18]
Menurut Quraish Shihab, Firman-Nya:
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, mengandung makna bahwa setan
memiliki langkah-langkah dan tahapan-tahapan untuk menjerumuskan manusia. Setan
sadar bahwa tujuan utamannya untuk menjerumuskan manusia tidak mudah
dicapainya, karena itu ia melakukan pentahapan.[19]
5.
Tafsir
Penyusun
Ayat di atas menjelaskan tentang hewan ternak yang dijadikan untuk
pengangkutan dan untuk disembelih. Jadi,
hewan dalam artian ini dibagi menjadi dua, ada yang digunakan untuk mengangkut
barang dan ada juga hewan ternak untuk disembelih dan dimakan dagingnya. Hewan
ternak yang digunakan untuk mengangkut barang dalam ayat ini adalah hewan besar
yang memiliki kekuatan dalam mengangkut barang-barang, seperti kuda, onta dan
lainnya. Sedangkan hewan ternak untuk disembelih dan dimakan dagingnya, seperti
kambing, keledai dan lainnya. Namun, Sebenarnya ke dua hewan ini, baik
pengangkut barang dan untuk disembelih semuanya dapat di komsumsi.
Ayat ini juga menjelaskan untuk memakan rezeki yang telah Allah
diberikan, agar kita memamfaatkan dan mengkomsumsi makanan yang sesuai dengan
apa yang kita butuhkan sehingga kita tidak terjerumus ke dalam langkah-langkah
syaitan. Karena rezki yang Allah berikan kepada manusia merupakan sebuah amanah
bahkan di dalam rezki itu ada rezki milik orang lain di dalamnya. Sehingga ada
pembatasan agar kita tidak berfoya-foya dan menghambur-hamburkan uang untuk
tujuan yang tidak jelas, karena ini dapat menjadikan manusia lupa diri dan
mengakibatkan manusia tidak menyisipkan lagi hartanya untuk dikeluakan sebagai
zakat dan lainnya.
Selain itu, ayat ini juga menjelaskan bahwa syaitan merupakan musuh
yang nyata bagi manusia. Bagaimana tidak ? setan akan selalu membuat manusia
untuk menuju jalan yang keliru, jalan yang tidak benar, sehingga mengakibatkan
dekadensi moral terhadap manusia tersebut. Akibatnya manusia akan selalu
berbuat sesuatu yang tidak sesuai lagi dengan aturan norma-norma agama yang
telah digaraiskan oleh Allah SWT.
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Dalam
QS. An-Nahl ayat 11 menjelaskan Bagaimana air turun ke bumi, lalu bumi
menghasilkan tumbuh-tumbuhan, biji-bijian, bunganya berwarna-warni, rasanya
bermacam-macam, ada untuk manusia dan ada pula untuk binatang. Tanahnya sama,
airnya juga sama. Disini anda bisa melihat gurun pasir, sedang disana anda bisa
melihat belantara, semua itu tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.
2.
Dalam
QS. Al-Maida ayat 96 menjelaskan bahwa Allah Swt. menghalalkan buat
kalian untuk berburu binatang-binatang laut, bahkan mengkonsumsi daging
binatang tersebut. Hal ini menunjukkan larangan sebelumnya tidak ingin menutup
jalan bagi manusia untuk memanfaatkan hewan laut, karena masih banyak makanan
lain yang dihalalkan oleh Allah. Pada dasarnya perintah Allah SWT.
itu merupakan ujian untuk mengetahui kadar takwa dan ketaatan seseorang.
Dengan demikian, dapat diketahui kadar kepatuhan terhadap perintah
Allah atau manusia itu ingin mengikuti hawa nafsu. Itulah mengapa
Allah SWT. menutup satu jalan, tapi membuka jalan-jalan yang lain
3.
Dalam
QS. Al-An'am ayat 142 menjelaskan bahwa Allah Swt. menciptakan untuk hamba-Nya
binatang ternak, di antaranya ada yang besar dan panjang kakinya, dapat dimakan
dagingnya, dapat pula dijadikan kendaraan untuk membawa mereka ke tempat yang
mereka tuju, dan dapat pula mengangkut barang-barang keperluan dan
barang-barang perniagaan mereka dari suatu tempat ke tempat lain. Ada pula di
antara binatang-binatang itu yang kecil tubuhnya dan pendek kakinya seperti
domba dan kelinci untuk dimakan dagingnya, ditenun bulunya menjadi pakaian dan
diambil kulitnya menjadi tikar atau alas kaki dan sebagainya.
B.
Saran
Dari pembahasan ayat-ayat di atas kita dapat mengetahui sedikit
banyaknya, bagaimana cara atau sistem yang dapat digunakan dalam mengelola
sumber daya alam yang ada. Bahkan secara garis besar semuanya telah diatur di
dalam Al-Qur'an. Olehnya itu, saya menyarankan kepada sahabat dan teman-temanku
untuk mengelola sumber daya alam ini sesuai dengan apa yang diajarkan di dalam
Al-Qur'an dan Hadis, terkhusus pada ketiga ayat di atas. Karena itu perlu
adanya pengembangan dalam memaknai atau memahami secara mendalam bagaimana
aturan Nash mengatur dan mengelola sumber daya alam ini.
Departemen
Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya, Jilid 5, Cet. 3; Bogor: Lembaga
Percetakan Al-Qur'an Departemen Agama, 2009.
https://alquranmulia.wordpress.com/2013/01/29/asbabun-nuzul-surah-al-maa-idah-8/ di unduh pada tanggal 10 April 2014.
http://indonesian.irib.ir/al-quran/-/asset_publisher/b9BB/content/tafsir-al-quran-surat-al-maidah-ayat-95-97
di unduh pada tanggal 10 April 2014.
Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian
Al-Qur'an. Vol. 7, Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Syeikh Muhammad Ghazali. Tafsir Tematik Dalam Al-Qur'an,
Cet. 1; Jakarta: gaya Media Pratama, 2004.
[1] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya, Jilid 5,
(Cet. 3; Bogor: Lembaga Percetakan Al-Qur'an Departemen Agama, 2009), h. 291.
[2]
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur'an.
Vol. 7, (Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 195-196.
[4] Syeikh Muhammad
Ghazali, Tafsir Tematik Dalam Al-Qur'an, (Cet. 1; Jakarta: gaya Media
Pratama, 2004), h. 243.
[7]
https://alquranmulia.wordpress.com/2013/01/29/asbabun-nuzul-surah-al-maa-idah-8/ di unduh pada
tanggal 10 April 2014.
[9] Departemen
Agama RI, Op. Cit, h. 25.
[10] http://indonesian.irib.ir/al-quran/-/asset_publisher/b9BB/content/tafsir-al-quran-surat-al-maidah-ayat-95-97
di unduh pada tanggal 10 April 2014.
[14] Ibid,
h. 255.
